BEKASICYBERNEWS.COM, Indramayu — DPRD Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) 6, Pansus 7, dan Pansus 8 terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang berkaitan dengan pengelolaan aset daerah, pembentukan dan susunan perangkat daerah, serta perubahan tata tertib DPRD Kabupaten Indramayu.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jumat (5/6/2026), dihadiri unsur pimpinan DPRD, pemerintah daerah, Forkopimda, anggota dewan, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Paripurna tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembentukan regulasi daerah yang bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan efektivitas kelembagaan, serta mendorong pelayanan publik yang lebih profesional dan akuntabel.
Pansus 6 Soroti Pengelolaan Aset Daerah
Dalam laporannya, Pansus 6 menekankan pentingnya pembenahan sistem pengelolaan barang milik daerah agar lebih tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu rekomendasi utama yang disampaikan adalah optimalisasi pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai sarana pencatatan, pengawasan, dan pelaporan aset daerah secara digital dan terintegrasi.
Selain itu, Pansus 6 mendorong pelaksanaan sensus atau pendataan aset secara berkala guna memastikan seluruh aset milik pemerintah daerah tercatat dengan baik serta meminimalkan potensi kehilangan, kerusakan, maupun permasalahan administrasi lainnya.
Dalam upaya memperkuat pengelolaan aset daerah, Pansus 6 juga merekomendasikan penambahan sumber daya manusia yang kompeten serta pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Aset di Kabupaten Indramayu.
Keberadaan UPTD tersebut diharapkan mampu meningkatkan fungsi pengawasan, pemanfaatan, dan optimalisasi aset daerah sehingga memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah.
Pansus 7 Dorong Penataan Perangkat Daerah yang Adaptif
Sementara itu, Ketua Pansus 7, Lina Hilmia, S.H., menyampaikan hasil pembahasan terhadap Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu.
Menurutnya, penyusunan regulasi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika pembangunan daerah dan kebutuhan pelayanan publik yang terus berkembang.
Pansus 7 menilai efektivitas organisasi perangkat daerah tidak hanya ditentukan oleh struktur kelembagaan semata, tetapi juga dipengaruhi oleh kualitas aparatur, sistem kerja yang jelas, pengawasan yang efektif, serta dukungan teknologi informasi.
Dalam rekomendasinya, Pansus 7 mengusulkan penyesuaian nomenklatur perangkat daerah agar lebih relevan dengan tugas dan fungsi yang dijalankan saat ini.
Selain itu, evaluasi berkala terhadap kinerja organisasi perangkat daerah juga dinilai penting guna memastikan setiap perangkat daerah mampu bekerja secara efektif dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Pansus 7 turut menyoroti pentingnya sosialisasi kepada masyarakat terkait perubahan struktur perangkat daerah. Langkah tersebut dinilai diperlukan agar masyarakat memahami tujuan penataan kelembagaan yang dilakukan pemerintah daerah.
Pansus 8 Usulkan Penyempurnaan Tata Tertib DPRD
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Pansus 8, Taufiq Hadi Sutrisno, menyampaikan laporan hasil pembahasan perubahan Peraturan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib DPRD.
Perubahan tata tertib tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas pelaksanaan fungsi DPRD, baik dalam bidang legislasi, penganggaran, maupun pengawasan.
Menurut Pansus 8, penyempurnaan regulasi diperlukan agar tata kelola kelembagaan DPRD dapat berjalan lebih optimal serta selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa poin perubahan yang diusulkan antara lain pengaturan mitra kerja komisi berdasarkan bidang tugas, penyesuaian jadwal rapat, serta penambahan ketentuan baru terkait kegiatan penunjang DPRD melalui penambahan satu bab dan dua pasal baru dalam tata tertib.
Perubahan tersebut diharapkan mampu meningkatkan produktivitas dan efektivitas kerja DPRD dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.
Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
Rapat Paripurna ditutup dengan penyampaian laporan hasil kerja masing-masing panitia khusus yang selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan dalam tahapan pembahasan lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kabupaten Indramayu.
Melalui pembahasan tiga Raperda strategis tersebut, DPRD Kabupaten Indramayu menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, meningkatkan profesionalisme kelembagaan, serta menghasilkan regulasi yang mampu mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi fondasi bagi terwujudnya pemerintahan daerah yang lebih efektif, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Kabupaten Indramayu.
(In/Red)

0 Komentar