6/recent/ticker-posts

7 Bulan Tanpa Kepastian Hukum, LBH Harimau : Propam Polda Metro Jaya Turun Tangan Terkait Kasus PT Ciao Bella Indonesia

BEKASICYBERNEWS.COM, Jakarta — Penanganan sebuah laporan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan PT Ciao Bella Indonesia menjadi sorotan setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya secara resmi mengajukan pengaduan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Pengaduan tersebut terkait penanganan Laporan/Pengaduan Nomor 452/K/X/2025/SEK GBR yang diterima Polsek Metro Gambir, Jakarta Pusat, pada 27 Oktober 2025. Hingga Juni 2026 atau lebih dari tujuh bulan sejak laporan diterima, pelapor mengaku belum memperoleh kepastian hukum yang memadai terkait perkembangan perkara yang dilaporkannya.

Langkah LBH Harimau Raya tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya hukum untuk meminta evaluasi terhadap proses penanganan laporan sekaligus mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Ketua Tim Advokat LBH Harimau Raya menjelaskan bahwa pengaduan kepada Propam Polda Metro Jaya bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses penyidikan, melainkan untuk memastikan hak-hak pelapor sebagai warga negara tetap terlindungi.

“Kami menghormati independensi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Namun masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh kepastian hukum dan informasi mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan. Karena itu kami meminta adanya evaluasi agar proses penanganan perkara berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (11/06/2026).

Pelapor Nilai Belum Ada Kepastian Hukum

LBH Harimau Raya bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diberikan oleh Ruby Gurnani dan Raveen Shanker Daswani selaku pelapor dalam perkara tersebut.

Menurut pihak pelapor, sejak laporan diterima oleh Polsek Metro Gambir pada Oktober 2025, berbagai upaya telah dilakukan untuk memperoleh informasi terkait perkembangan penanganan perkara. Namun hingga pengaduan disampaikan ke Propam Polda Metro Jaya, pelapor menilai belum mendapatkan penjelasan yang dianggap memadai mengenai progres penanganan laporan.

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus kekhawatiran akan bertambahnya potensi kerugian yang dialami pelapor apabila perkara tidak segera memperoleh kejelasan.

LBH Harimau Raya menyebut persoalan tersebut juga menjadi perhatian masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus karena berkaitan dengan harapan terhadap profesionalitas aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum kepada warga negara.

Dugaan Kasus Berkaitan dengan Pengelolaan PT Ciao Bella Indonesia

Berdasarkan materi laporan yang diajukan pelapor, perkara tersebut berkaitan dengan sejumlah dugaan tindak pidana dan perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam pengelolaan PT Ciao Bella Indonesia.

Beberapa dugaan yang dilaporkan antara lain dugaan pengeroyokan, penganiayaan, pengerusakan, penipuan, penggelapan, penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan perusahaan, serta sejumlah dugaan pelanggaran hukum lainnya.

Selain itu, pelapor juga menyampaikan adanya dugaan penguasaan dana perusahaan, penggunaan rekening pribadi untuk transaksi yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan, dugaan perubahan dokumen perusahaan, perubahan susunan pengurus yang dinilai merugikan hak-hak pelapor dan pemegang saham, hingga dugaan tindakan intimidasi dan pemaksaan.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih merupakan materi laporan yang saat ini berada dalam ranah proses hukum dan belum dapat dinyatakan terbukti. Pembuktian atas seluruh dugaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Minta Propam Polda Metro Jaya Lakukan Pemeriksaan

Dalam pengaduannya, LBH Harimau Raya meminta Propam Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap proses penanganan laporan yang diterima Polsek Metro Gambir.

Selain itu, LBH Harimau Raya juga meminta agar dilakukan evaluasi apabila ditemukan adanya dugaan kelalaian, hambatan administratif, atau ketidakprofesionalan dalam proses penanganan perkara.

Menurut LBH Harimau Raya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa hak-hak pelapor tetap terlindungi serta menjamin proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip profesionalitas, transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas.

“Kami berharap Propam Polda Metro Jaya dapat menindaklanjuti pengaduan ini secara serius sehingga masyarakat memperoleh kepastian bahwa setiap laporan yang masuk ditangani sesuai prosedur dan prinsip keadilan,” kata perwakilan LBH Harimau Raya.

LBH Harimau Raya Akan Terus Kawal Perkara

LBH Harimau Raya menegaskan akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga kliennya memperoleh kepastian hukum dan keadilan sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang.

Sebagai bagian dari fungsi advokasi dan kontrol sosial, lembaga tersebut juga menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara dan menyampaikan informasi kepada publik secara objektif, proporsional, serta bertanggung jawab.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Polsek Metro Gambir maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan terkait pengaduan yang diajukan ke Propam Polda Metro Jaya.

Sumber : DPP LBH Harimau


(Rab/Red)

Posting Komentar

0 Komentar