BEKASICYBERNEWS.COM, Jakarta— Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia mengambil langkah tegas menyikapi pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang dinilai telah merendahkan profesi wartawan dalam sebuah video yang beredar luas di berbagai platform media sosial. Organisasi profesi jurnalis tersebut menilai pernyataan tersebut telah memicu keresahan di kalangan insan pers dan berpotensi mencederai kehormatan profesi yang memiliki peran strategis dalam kehidupan demokrasi.
Sebagai bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjaga marwah profesi jurnalistik, Ketua Umum IWO Indonesia, Dr. NR. Icang Rahardian, S.H., S.Akun., M.H., M.Pd., menyatakan pihaknya akan segera mengirimkan surat resmi kepada Hotman Paris Hutapea untuk mengajukan permohonan audiensi atau pertemuan secara langsung.
Langkah tersebut, menurut Icang, merupakan ikhtiar yang mengedepankan dialog dan komunikasi yang konstruktif guna memperoleh penjelasan secara langsung terkait pernyataan yang menjadi polemik di ruang publik.
“Surat akan kami layangkan besok, hari Senin. Kami ingin mendengarkan klarifikasi langsung dari Bapak Hotman Paris terkait pernyataannya yang dinilai menyinggung rekan-rekan wartawan,” ujar Icang Rahardian di Jakarta, Minggu (19/07/2026).
Icang menegaskan, IWO Indonesia memilih jalur komunikasi dan audiensi sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip penyelesaian persoalan melalui dialog yang beradab. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, namun kebebasan tersebut tetap harus disertai tanggung jawab moral dan penghormatan terhadap profesi lain.
Ia menilai, apabila terdapat kritik terhadap praktik jurnalistik, maka kritik tersebut semestinya disampaikan secara proporsional tanpa melakukan generalisasi yang dapat merendahkan profesi wartawan secara keseluruhan.
“IWO Indonesia tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi polemik berkepanjangan. Kami lebih memilih membangun ruang dialog agar setiap pihak dapat saling memahami sudut pandang masing-masing,” tegasnya.
Dalam keterangannya, Icang mengingatkan bahwa profesi wartawan merupakan salah satu elemen penting dalam sistem demokrasi Indonesia. Pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, serta perekat kehidupan berbangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurutnya, wartawan menjalankan tugas berdasarkan prinsip profesionalisme dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, yang mengharuskan setiap produk jurnalistik memenuhi unsur akurasi, keberimbangan, independensi, dan verifikasi.
Karena itu, lanjut Icang, penyampaian pernyataan yang berpotensi mendiskreditkan profesi wartawan perlu disikapi secara bijaksana agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
“Pers bukanlah lawan siapa pun. Pers adalah mitra seluruh elemen bangsa dalam membangun kehidupan demokrasi yang sehat melalui penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
IWO Indonesia berharap rencana audiensi dengan Hotman Paris Hutapea dapat menjadi ruang klarifikasi yang objektif sekaligus memperkuat pemahaman publik mengenai posisi dan fungsi pers dalam negara demokrasi.
Organisasi tersebut meyakini bahwa komunikasi langsung akan lebih efektif dibandingkan saling memberikan tanggapan melalui media sosial maupun ruang publik yang berpotensi menimbulkan multitafsir.
Selain membahas substansi pernyataan yang menjadi polemik, audiensi juga diharapkan mampu memperkuat hubungan antarkalangan profesi, sehingga setiap perbedaan pandangan dapat diselesaikan melalui pendekatan yang mengedepankan etika, penghormatan, dan semangat kebersamaan.
Sebagai organisasi profesi yang menaungi wartawan online di berbagai daerah di Indonesia, IWO Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus menjaga independensi, meningkatkan kompetensi, serta memperjuangkan kebebasan pers yang bertanggung jawab.
Selain itu, organisasi juga berkomitmen memberikan perlindungan moral dan advokasi kepada anggotanya dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Icang menegaskan bahwa langkah yang ditempuh IWO Indonesia bukan bertujuan memperkeruh keadaan ataupun menyerang pribadi siapa pun, melainkan menjaga kehormatan profesi serta membangun budaya komunikasi yang saling menghormati di tengah kehidupan demokrasi.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik melalui dialog yang terbuka. Kami percaya semua pihak memiliki tanggung jawab untuk menjaga iklim demokrasi yang sehat, termasuk dengan menghormati profesi masing-masing,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Hotman Paris Hutapea belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana pengiriman surat audiensi dari IWO Indonesia maupun pernyataan yang disampaikan Ketua Umum IWO Indonesia.
Redaksi akan memberikan ruang yang sama kepada Hotman Paris untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan (cover both sides) sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan prinsip-prinsip pers yang profesional.
(Rab/Red)

0 Komentar