BEKASICYBERNEWS.COM, Bogor — Menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat Tahun 2026, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat melalui akun media sosial resmi @tikomdik_disdikjabar yang dikelola Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKOMDIK) merilis simulasi tata cara perhitungan skor Jalur Prestasi Nilai Rapor SMA.
Publikasi tersebut mendapat perhatian dari calon peserta didik dan orang tua karena memberikan gambaran yang lebih rinci mengenai mekanisme penilaian yang akan digunakan dalam proses seleksi jalur prestasi pada SPMB Jawa Barat 2026.
Berdasarkan simulasi yang dipublikasikan, penentuan skor jalur prestasi tidak hanya mengacu pada nilai rapor peserta didik, tetapi juga mempertimbangkan hasil Tes Kompetensi Akademik (TKA) yang memiliki bobot penilaian yang sama.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya menghadirkan sistem seleksi yang lebih objektif dan terukur dalam menilai kemampuan akademik calon peserta didik yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA).
Nilai Rapor Menjadi Salah Satu Komponen Utama
Dalam simulasi yang disampaikan Disdik Jawa Barat, nilai rapor yang digunakan merupakan hasil rata-rata nilai dari semester satu hingga semester lima.
Adapun mata pelajaran yang masuk dalam komponen penilaian meliputi:
• Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;
• Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn);
• Bahasa Indonesia;
• Matematika;
• Ilmu Pengetahuan Alam (IPA);
• Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS);
• Bahasa Inggris;
• Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK);
• Informatika;
• Seni Budaya atau Prakarya.
Dalam contoh simulasi yang dipublikasikan, seluruh nilai rapor semester satu hingga semester lima memperoleh nilai maksimal sehingga menghasilkan total rata-rata rapor sebesar 500 poin.
Nilai tersebut kemudian dikalikan dengan bobot penilaian sebesar 50 persen.
Rumus Perhitungan Skor Rapor:
Total Rata-rata Rapor × 50%
Contoh:
500 × 50% = 250
Dengan demikian, skor rapor yang diperoleh peserta adalah 250 poin.
Tes Kompetensi Akademik (TKA) Berbobot 50 Persen
Selain nilai rapor, peserta juga akan mengikuti Tes Kompetensi Akademik (TKA) yang menjadi komponen penting dalam seleksi jalur prestasi.
Pada simulasi yang ditampilkan, nilai TKA terdiri dari dua mata uji, yaitu:
• Bahasa Indonesia;
• Matematika.
Dalam contoh simulasi, masing-masing mata pelajaran memperoleh nilai 100 sehingga menghasilkan total nilai TKA sebesar 200 poin.
Perhitungan skor dilakukan dengan memberikan bobot sebesar 50 persen terhadap total nilai TKA.
Rumus Perhitungan Skor TKA:
Total Nilai TKA × 50%
Contoh:
200 × 50% = 100
Sehingga skor TKA yang diperoleh peserta adalah 100 poin.
Skor Akhir Ditentukan dari Gabungan Nilai Rapor dan TKA
Berdasarkan simulasi yang dipublikasikan TIKOMDIK Disdik Jawa Barat, skor akhir jalur prestasi diperoleh dari penjumlahan skor rapor dan skor TKA.
Rumus Skor Akhir:
Skor Akhir = Skor Rapor + Skor TKA
Contoh:
250 + 100 = 350
Dengan demikian, skor akhir peserta pada jalur prestasi nilai rapor adalah 350 poin.
Disdik Jawa Barat menjelaskan bahwa komposisi penilaian terdiri dari:
• Nilai Rapor Semester 1 sampai Semester 5 sebesar 50 persen;
• Tes Kompetensi Akademik (TKA) sebesar 50 persen.
Mekanisme tersebut dirancang untuk memberikan keseimbangan antara capaian akademik selama menempuh pendidikan di sekolah dengan kemampuan akademik yang diukur melalui tes.
KCD Wilayah III: SPMB Harus Transparan dan Akuntabel
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat, Dr. Rina Parlina, S.I.P., M.M., saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, menegaskan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan SPMB Jawa Barat 2026 harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini juga tengah menjalankan sejumlah program prioritas pendidikan, termasuk Program Sekolah Maung yang menjadi salah satu program unggulan di bawah kepemimpinan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Rina menjelaskan bahwa terdapat tiga sekolah di wilayah Bekasi yang menjadi lokasi percontohan Program Sekolah Maung pada tahun 2026, yaitu:
• SMAN 1 Kota Bekasi;
• SMKN 2 Kota Bekasi;
• SMAN 2 Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
“Program Sekolah Maung merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan sesuai arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Kami di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III siap menjalankan seluruh kebijakan yang telah ditetapkan,” ujar Rina.
Ia menegaskan bahwa prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas harus menjadi landasan utama dalam pelaksanaan SPMB tahun ini.
Masyarakat Diminta Laporkan Dugaan Pelanggaran
Rina Parlina juga menyoroti surat edaran terbaru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelaksanaan penerimaan murid baru.
Menurutnya, seluruh jajaran pendidikan wajib mematuhi ketentuan tersebut guna memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan bersih dan bebas dari praktik yang melanggar aturan.
“Kami patuh terhadap seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk surat edaran terbaru dari KPK. Jika ada indikasi pelanggaran atau hal-hal yang tidak sesuai prosedur dalam pelaksanaan SPMB, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada KCD Wilayah III Provinsi Jawa Barat untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Pemprov Jabar Dorong Transparansi Melalui Teknologi Informasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus berupaya meningkatkan kualitas pelaksanaan SPMB melalui pemanfaatan teknologi informasi dan keterbukaan informasi publik.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mempublikasikan simulasi perhitungan nilai secara terbuka agar mudah dipahami masyarakat.
Dengan adanya simulasi resmi dari TIKOMDIK Disdik Jawa Barat tersebut, calon peserta didik maupun orang tua kini dapat memahami secara lebih rinci mekanisme penilaian jalur prestasi nilai rapor serta mempersiapkan diri secara optimal dalam menghadapi proses seleksi SPMB Jawa Barat 2026.
Publikasi ini juga diharapkan dapat meminimalkan kesalahpahaman terkait sistem penilaian sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan SPMB yang transparan, objektif, dan akuntabel.
(Rab/Red)

0 Komentar