6/recent/ticker-posts

DBMSDA Kota Bekasi Setop Galian Tak Berizin di Jalan RA Kartini, Pemerintah Perketat Pengawasan Proyek Utilitas


BEKASICYBERNEWS.COM
, Bekasi — Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) kembali mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas galian yang diduga tidak mengantongi izin resmi. Kali ini, pekerjaan galian di kawasan Jalan RA Kartini, Kelurahan Margahayu, Kota Bekasi, dihentikan setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas di lapangan.

Penghentian aktivitas tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Bekasi dalam menjaga ketertiban pemanfaatan ruang milik jalan (rumija) serta memastikan setiap pekerjaan infrastruktur maupun utilitas berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

DBMSDA Kota Bekasi memastikan setiap pihak yang melakukan pekerjaan penggalian di fasilitas publik wajib memiliki dokumen perizinan serta rekomendasi teknis dari instansi terkait. Tanpa kelengkapan tersebut, kegiatan dapat dihentikan karena berpotensi mengganggu fungsi jalan dan merusak infrastruktur yang telah dibangun pemerintah daerah.

Penertiban galian di Jalan RA Kartini bukan menjadi kasus pertama yang mendapat perhatian Pemerintah Kota Bekasi. Sebelumnya, sejumlah aktivitas galian kabel utilitas di beberapa wilayah juga dihentikan karena ditemukan belum memenuhi aspek perizinan.

Pada beberapa kasus sebelumnya, pemerintah menemukan pekerjaan galian dilakukan tanpa kejelasan dokumen izin, papan informasi proyek, maupun koordinasi dengan perangkat daerah terkait. Kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu kenyamanan masyarakat, menghambat arus lalu lintas, hingga berpotensi menyebabkan kerusakan badan jalan.


Pemerintah daerah menegaskan, pembangunan infrastruktur dan pemasangan jaringan utilitas tetap dapat dilakukan sepanjang mengikuti mekanisme yang berlaku, termasuk memperhatikan aspek keselamatan pengguna jalan dan kualitas pemulihan jalan setelah pekerjaan selesai.

DBMSDA Kota Bekasi meminta seluruh perusahaan maupun pelaksana proyek utilitas agar tidak melakukan pekerjaan sebelum seluruh administrasi dan izin terpenuhi.

Selain menghindari kerusakan fasilitas umum, kepatuhan terhadap aturan juga diperlukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai pihak yang bertanggung jawab atas setiap pekerjaan di ruang publik.

Langkah penertiban ini menjadi bentuk komitmen Pemkot Bekasi dalam menjaga kualitas infrastruktur jalan serta mencegah munculnya aktivitas pembangunan yang tidak terkendali.

Pemerintah Kota Bekasi juga terus mendorong koordinasi antarinstansi dalam melakukan pengawasan terhadap berbagai kegiatan yang memanfaatkan badan jalan, sehingga pembangunan tetap berjalan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.

Pemkot Bekasi mengimbau masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas galian yang diduga tidak memiliki izin atau mengganggu fasilitas umum.

Melalui pengawasan bersama antara pemerintah dan masyarakat, penataan infrastruktur kota diharapkan dapat berjalan lebih tertib, aman, dan sesuai ketentuan.


(Rab/Red)

Posting Komentar

0 Komentar