6/recent/ticker-posts

Oknum Perangkat Desa di Purworejo Mundur, Usai Digerebek Warga di Toilet

BEKASICYBERNEWS.COM, Purworejo — Seorang oknum perangkat desa di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, resmi mengundurkan diri dari jabatannya setelah viral digerebek warga karena diduga melakukan tindakan tidak pantas di dalam toilet umum sebuah kedai.

Peristiwa yang menghebohkan masyarakat tersebut terjadi di kawasan wisata Alun-Alun Kidul (Alkid), Desa Megulung Kidul, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, pada Minggu (24/05/2026) siang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, pria yang terlibat diketahui bernama Sutiyo (56), yang menjabat sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan di Desa Sidodadi, Kecamatan Kemiri. Sementara perempuan yang bersamanya diketahui berinisial Suyati (43), seorang warga setempat.

Peristiwa bermula ketika sejumlah pengunjung kedai dan pemuda setempat mencurigai gerak-gerik keduanya yang masuk secara bersamaan ke dalam satu bilik toilet umum yang berada di area kedai.

Kecurigaan warga semakin meningkat lantaran keduanya tidak kunjung keluar dalam waktu yang cukup lama. Sejumlah warga yang berada di lokasi akhirnya mendatangi toilet tersebut dan melakukan pengecekan hingga akhirnya pintu toilet didobrak.

Saat pintu terbuka, warga mendapati kedua orang tersebut berada di dalam satu bilik toilet sehingga memicu keramaian di lokasi yang saat itu sedang ramai pengunjung.

Video amatir yang merekam suasana penggerebekan kemudian menyebar luas di media sosial dan menjadi perbincangan publik. Aparat kepolisian dari Polsek Pituruh yang menerima laporan segera mendatangi lokasi guna mengamankan situasi dan menghindari potensi kericuhan yang lebih besar.


Peristiwa tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat, khususnya warga Desa Sidodadi. Banyak pihak menilai tindakan tersebut mencoreng nama baik desa serta merusak citra aparatur pemerintahan desa di mata masyarakat.

Menanggapi desakan masyarakat, Sutiyo akhirnya mengambil keputusan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai perangkat desa.

Pengunduran diri tersebut dilakukan secara sukarela dengan menandatangani surat pernyataan resmi sebagai bentuk tanggung jawab moral atas kegaduhan yang terjadi.

Meski memicu sanksi sosial yang cukup besar, kasus tersebut dipastikan tidak berlanjut ke proses hukum pidana.

Permasalahan akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan melalui proses mediasi yang melibatkan pihak keluarga, pemerintah desa, aparat kepolisian, termasuk istri dari pihak pria.

Melalui kesepakatan bersama antar keluarga, kedua belah pihak memilih menyelesaikan persoalan secara damai sehingga proses hukum tidak dilanjutkan.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik terkait pentingnya menjaga etika, moralitas, serta integritas aparatur pemerintahan sebagai figur yang berada dekat dengan masyarakat.


(Puji/Red)

Posting Komentar

0 Komentar