BEKASICYBERNEWS.COM, Bekasi— Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya selaku kuasa hukum Yadi Kurniawan secara resmi mengajukan permohonan klarifikasi tertulis kepada Notaris/PPAT Eti Susilawati, S.H. terkait keberadaan Minuta Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 81 dan Surat Kuasa Nomor 82 tertanggal 20 November 2019. Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya memperoleh kepastian hukum atas adanya perbedaan keterangan mengenai proses penandatanganan kedua dokumen tersebut.
Permohonan klarifikasi tersebut dilayangkan menyusul munculnya pernyataan Mochamad Baity Rachman dalam pertemuan virtual melalui aplikasi Zoom yang difasilitasi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. pada 9 Juli 2026. Dalam forum tersebut, ia menyatakan tidak pernah hadir di hadapan notaris, tidak pernah menandatangani PPJB maupun Surat Kuasa dimaksud, serta mengaku hanya menerima uang sebesar Rp13 juta dari pihak developer atau marketing.
Di sisi lain, LBH Harimau Raya menyebut telah menerima salinan PPJB dan Surat Kuasa yang secara formil merupakan akta yang dibuat di hadapan notaris. Dokumen tersebut memuat keterangan bahwa para pihak hadir secara langsung dan telah menandatangani akta di hadapan pejabat umum yang berwenang.
Ketua Umum LBH Harimau Raya, Dimas Wahyu, S.H., Pid., mengatakan adanya dua keterangan yang saling bertolak belakang tersebut perlu dijelaskan secara resmi oleh notaris selaku pejabat umum yang membuat akta.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta kepastian hukum. Apabila seseorang menyatakan tidak pernah menandatangani akta di hadapan Notaris, sementara terdapat akta autentik yang menyatakan sebaliknya, maka hal tersebut harus diklarifikasi secara resmi agar terang benderang,” ujar Dimas dalam keterangannya, Jumat (17/07/2026).
Menurutnya, klarifikasi tertulis dari notaris diperlukan agar seluruh pihak memperoleh kepastian mengenai fakta hukum yang sebenarnya, sekaligus menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
Selain meminta klarifikasi kepada notaris, LBH Harimau Raya juga mendampingi kliennya, Yadi Kurniawan, dalam menempuh jalur pidana. Pada 16 Juli 2026, Yadi telah membuat Laporan Polisi di Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkannya.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPL) yang diterima, laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh kepolisian dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
LBH Harimau Raya menegaskan bahwa seluruh langkah hukum yang ditempuh semata-mata bertujuan memperoleh kepastian hukum dan mengungkap fakta secara objektif melalui mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.
Organisasi tersebut juga menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum dan lembaga peradilan yang berwenang.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Penilaian mengenai benar atau tidaknya suatu peristiwa hukum merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan. Oleh karena itu, kami berharap semua pihak dapat menghormati proses tersebut,” lanjut Dimas.
LBH Harimau Raya berharap Notaris/PPAT Eti Susilawati, S.H. dapat memberikan jawaban tertulis secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga persoalan yang berkembang dapat memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan dokumen yang sah.
Melalui langkah tersebut, LBH Harimau Raya menilai proses penegakan hukum akan berjalan lebih transparan, akuntabel, dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak seluruh pihak yang berkepentingan.
Narahubung:
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya
Dimas Wahyu, S.H., Pid. – Ketua Umum
Jonias Latekay, S.H. – Ketua Tim Advokat
Maret Sianturi, S.H., Pdt. – Ketua DPC Bekasi Raya


0 Komentar