6/recent/ticker-posts

Disdik Kota Bekasi Ajak Masyarakat Kawal SPMB 2026 yang Transparan, Akuntabel, dan Bebas Pungli

BEKASICYBERNEWS.COM, Bekasi — Dinas Pendidikan Kota Bekasi mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 agar berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi.

Ajakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat integritas layanan pendidikan serta mendukung upaya pencegahan korupsi, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan SPMB.

Surat edaran tersebut menegaskan bahwa seluruh proses SPMB, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pascapenerimaan, wajib bebas dari praktik korupsi. KPK juga menegaskan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN), tenaga pendidik, maupun tenaga kependidikan untuk meminta atau menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan proses penerimaan murid baru.

Segala bentuk permintaan uang, hadiah, atau imbalan kepada masyarakat dalam proses penerimaan siswa baru merupakan pelanggaran serius dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Chondro Wibhowo, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh memastikan seluruh proses SPMB berjalan sesuai aturan tanpa intervensi maupun praktik yang merugikan masyarakat.

Menurutnya, SPMB merupakan layanan publik yang sangat penting karena menyangkut hak dasar anak untuk memperoleh pendidikan yang layak, sehingga harus dilaksanakan secara adil, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Seluruh proses SPMB harus berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel. Kami mengimbau seluruh jajaran pendidikan, baik ASN maupun non-ASN, untuk tidak melakukan maupun menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun. Masyarakat juga kami harapkan tidak memberikan imbalan kepada pihak sekolah karena seluruh proses seleksi dilaksanakan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Dinas Pendidikan Kota Bekasi juga menyediakan ruang pengaduan melalui WhatsApp Center di nomor 08119122939 bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, atau praktik yang bertentangan dengan prinsip integritas dalam pelaksanaan SPMB.

Selain itu, bagi masyarakat atau pemangku kepentingan yang ingin berkonsultasi maupun melaporkan dugaan pelanggaran terkait korupsi dan gratifikasi dalam SPMB, KPK juga menyediakan layanan informasi publik melalui Call Center 198 serta WhatsApp di nomor +62811145575.

Pemerintah Kota Bekasi juga terus mendorong penerapan sistem digital dalam proses penerimaan murid baru, termasuk verifikasi data kependudukan secara real time dan sistem informasi yang dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk meminimalisir potensi kecurangan serta meningkatkan transparansi layanan pendidikan.

Dengan pengawasan bersama antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat, Dinas Pendidikan Kota Bekasi berharap pelaksanaan SPMB 2026 dapat berjalan lebih bersih, adil, dan berintegritas, sehingga setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.

“SPMB yang bersih bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat untuk menjaga integritas dunia pendidikan di Kota Bekasi,” tutupnya.


(Rab/Red)

Posting Komentar

0 Komentar