BEKASICYBERNEWS.COM, Bekasi — Dugaan penahanan ijazah siswa di MTs Al-Huda menjadi sorotan publik setelah munculnya keluhan dari wali murid terkait belum diserahkannya ijazah anak mereka. Persoalan tersebut mencuat dalam dialog antara pihak sekolah dan orang tua murid yang membahas kewajiban administrasi pendidikan.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan sekolah menjelaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mempersulit siswa maupun orang tua murid. Menurut pihak sekolah, berbagai kebutuhan operasional dan kegiatan pendidikan membutuhkan dukungan pembiayaan yang harus dipenuhi secara tertib. Selasa, (02/06/2026)
Bahkan, dalam dialog tersebut pihak sekolah sempat menyinggung pernyataan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), yang belakangan gencar menyuarakan larangan penahanan ijazah oleh sekolah.
"Kalau itu kan bapak berlandaskan ucapannya Pak KDM. Nah terus dia mau tidak bertanggung jawab atas biaya anak-anak sekolah?" ujar perwakilan sekolah yang diketahui sebagai bendahara Mts Al-Huda kepada orang tua murid.
Pernyataan tersebut merujuk pada adanya kewajiban administrasi yang menurut pihak sekolah belum sepenuhnya diselesaikan oleh wali murid. Di sisi lain, orang tua murid mengaku mengalami kesulitan ekonomi sehingga belum dapat memenuhi seluruh kewajiban tersebut tepat waktu. Namun, ia berharap persoalan administrasi tidak menghambat hak anaknya untuk memperoleh ijazah sebagai dokumen resmi pendidikan.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Komunitas Jurnalis Bekasi (KOJAS), Arab, menyampaikan kritik tegas terhadap praktik penahanan ijazah dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya pendidikan.
Menurut Arab, persoalan hak siswa atas ijazah tidak boleh dikaitkan dengan ada atau tidaknya perhatian dari pejabat publik. Ia menegaskan bahwa hak peserta didik untuk menerima ijazah telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan dan wajib dipatuhi oleh seluruh lembaga pendidikan.
"Perlu dipahami bahwa persoalan ijazah ini bukan karena ada atensi Pak Dedi Mulyadi, bukan karena sedang viral, dan bukan karena tekanan publik. Sejak dulu aturan sudah jelas. Ijazah adalah hak peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan dan tidak boleh ditahan dengan alasan apa pun," tegas Arab.
Arab menjelaskan, dasar hukumnya sangat jelas.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bagian Ketiga Pasal 61 Ayat (2): Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
Selain itu, ketentuan teknis mengenai ijazah juga menegaskan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apa pun.
Menurut Arab, berbagai pemerintah daerah, dinas pendidikan, hingga Ombudsman RI juga telah berulang kali menegaskan bahwa penahanan ijazah karena tunggakan biaya merupakan tindakan yang tidak sejalan dengan prinsip pelayanan pendidikan dan dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi.
"Sekolah memang berhak menagih kewajiban administrasi kepada wali murid. Tetapi hak itu tidak memberikan kewenangan untuk menahan ijazah. Ijazah adalah dokumen negara yang menjadi hak siswa. Jangan mencampuradukkan urusan administrasi dengan hak pendidikan anak," paparnya.
Arab juga mengingatkan bahwa apabila masih terdapat sekolah yang tetap menahan ijazah, maka lembaga tersebut berpotensi menghadapi sanksi administratif, pembinaan, evaluasi, hingga tindakan dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku. Beberapa daerah bahkan telah menerbitkan surat edaran yang secara tegas melarang praktik penahanan ijazah dan mengancam sanksi terhadap sekolah yang melanggarnya.
Lebih lanjut, ia menilai praktik penahanan ijazah tidak hanya bertentangan dengan semangat dunia pendidikan, tetapi juga berpotensi merugikan masa depan peserta didik. Pasalnya, ijazah merupakan dokumen penting yang dibutuhkan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi maupun sebagai persyaratan memasuki dunia kerja.
"Yang menjadi korban bukan sekolah dan bukan orang tua, tetapi anak. Kesempatan mereka untuk melanjutkan pendidikan atau mendapatkan pekerjaan bisa terhambat hanya karena haknya tidak diberikan. Ini yang harus menjadi perhatian semua pihak," cetusnya.
Arab menegaskan bahwa lembaga pendidikan seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi hak-hak peserta didik. Karena itu, penyelesaian persoalan keuangan antara sekolah dan wali murid harus dilakukan secara bijaksana tanpa mengorbankan masa depan anak.
"Maka kami mengingatkan seluruh lembaga pendidikan agar tidak menjadikan ijazah sebagai alat tekanan maupun alat sandera administrasi. Jangan menunggu viral, jangan menunggu sorotan media, dan jangan menunggu atensi pejabat untuk menjalankan aturan. Hak siswa harus diberikan karena itu adalah kewajiban yang melekat pada lembaga pendidikan dan telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan," tutupnya.
KOJAS juga mendorong Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, Dinas Pendidikan, Ombudsman RI, serta instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap praktik-praktik penahanan ijazah yang masih terjadi agar hak-hak peserta didik benar-benar terlindungi sesuai amanat hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, proses komunikasi antara pihak MTs Al-Huda dan wali murid masih berlangsung guna mencari penyelesaian atas persoalan tersebut.
(Rab/Red)

0 Komentar