BEKASICYBERNEWS.COM, Jakarta — Perkembangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menyeret Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) terkait polemik ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah praktisi hukum dan tokoh masyarakat menekankan pentingnya kepastian hukum serta transparansi dalam penanganan perkara yang telah menjadi perhatian nasional selama hampir satu tahun terakhir.
Sorotan tersebut mengemuka dalam konferensi pers yang digelar di RM Handayani Prima, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (03/06/2026).
Kegiatan itu dihadiri sejumlah advokat, praktisi hukum, dan tokoh masyarakat, antara lain Lechumanan, S.H., Ade Darmawan D., S.H., C. Suhadi, S.H., M.H., M. Kunang, S.H., M.H., dr. Weldy Jevis Saleh, S.H., M.H., Fritz Alor Boy, dan Elida Netty, S.H., M.H..
Dalam konferensi pers tersebut, para narasumber menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara yang tengah diproses oleh aparat penegak hukum. Mereka menilai kepastian hukum menjadi faktor penting untuk mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik.
Sekretaris Jenderal DPN PERADI Bersatu, Ade Darmawan D., S.H., menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang beredar, berkas perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Menurutnya, apabila informasi tersebut benar, tahapan hukum berikutnya adalah pelaksanaan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
“Apabila berkas perkara memang telah memenuhi syarat formil dan materiil, maka proses hukum selanjutnya tinggal menunggu pelaksanaan tahap dua hingga nantinya masuk ke persidangan. Kepastian hukum sangat penting agar masyarakat tidak terus berspekulasi mengenai perkembangan kasus ini,” ucap Ade Darmawan.
Ia menambahkan bahwa proses hukum yang jelas dan terbuka akan membantu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Ketua Umum Tim Hukum Merah Putih (THMP), C. Suhadi, SH., MH., menegaskan bahwa transparansi merupakan bagian penting dari prinsip negara hukum. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perkembangan perkara yang telah menjadi perhatian luas tersebut.
Ia menilai kasus yang telah bergulir cukup lama perlu segera memperoleh kejelasan agar tidak terus menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Prinsip negara hukum adalah adanya kepastian hukum. Oleh karena itu, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai status dan perkembangan perkara ini. Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaiannya kepada aparat penegak hukum serta lembaga peradilan,” jelas Suhadi.
Menurutnya, keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum menjadi langkah penting dalam menjaga akuntabilitas sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Praktisi hukum Lechumanan, S.H., menekankan bahwa setiap proses hukum harus dijalankan secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi oleh tekanan opini publik maupun kepentingan politik tertentu. Menurutnya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam konstitusi.
“Kita harus menjunjung tinggi asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum. Siapa pun pihak yang terlibat, proses hukum harus berjalan secara objektif dan profesional. Apabila berkas perkara memang telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, maka tahapan selanjutnya harus dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Lechumanan.
Ia menambahkan bahwa apabila masih terdapat kekurangan dalam berkas perkara, hal tersebut perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat guna menghindari munculnya berbagai spekulasi.
Lebih lanjut, Lechumanan menilai polemik yang berkembang selama ini sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui perdebatan panjang di media sosial maupun ruang publik.
“Kita harus mengedepankan proses pembuktian di pengadilan sebagai sarana untuk mencari kebenaran hukum. Jangan sampai opini berkembang lebih jauh daripada fakta hukum yang sedang diproses oleh aparat penegak hukum,” tambahnya.
Para peserta konferensi pers sepakat bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan elemen penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Mereka berharap kepolisian maupun kejaksaan dapat segera memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Hingga kini, kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI masih menjadi perhatian masyarakat luas. Berbagai kalangan menantikan langkah lanjutan aparat penegak hukum, termasuk kepastian mengenai pelaksanaan tahap dua serta kemungkinan perkara tersebut segera memasuki proses persidangan.
Konferensi pers di Matraman, Jakarta Timur, tersebut menjadi momentum bagi kalangan praktisi hukum untuk kembali mengingatkan pentingnya kepastian hukum, transparansi penanganan perkara, penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, serta penegakan hukum yang profesional demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.
(Rab/Red)

0 Komentar