BEKASICYBERNEWS.COM, Bekasi — Ketua Komunitas Jurnalis (Kojas), Wahyu yang akrab disapa Arab, mengkritisi pernyataan pihak Bapenda Samsat Kabupaten Bekasi terkait praktik parkir tanpa karcis yang terjadi di area pelayanan publik tersebut.
Menurut Wahyu Arab, statemen yang menyebut petugas parkir hanyalah “warga sekitar” dan tidak pernah diinstruksikan pihak Samsat, justru memperlihatkan lemahnya pengawasan di lingkungan kantor pemerintah.
“Kalau benar itu bukan petugas resmi dan tidak ada instruksi dari pihak Samsat, lalu kenapa praktik pungutan parkir itu bisa berlangsung setiap hari dan dibiarkan? Ini yang menjadi pertanyaan publik,” tegas Wahyu Arab kepada awak media.
Ia menilai, pernyataan tersebut tidak cukup untuk menjawab keresahan masyarakat yang merasa dirugikan akibat adanya pungutan tanpa karcis resmi. Terlebih, lokasi parkir berada di area pelayanan publik milik pemerintah yang setiap harinya dipadati ratusan kendaraan wajib pajak.
“Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran. Karena ketika pungutan terjadi di lingkungan kantor pemerintahan, tentu publik akan menganggap itu bagian dari sistem yang diketahui pengelola,” ujarnya.
Wahyu juga menyoroti tidak adanya papan informasi tarif parkir maupun identitas pengelola di lokasi. Menurutnya, kondisi tersebut semakin memperkuat dugaan lemahnya transparansi dan berpotensi menimbulkan praktik pungutan liar.
“Dalam pelayanan publik, sekecil apa pun pungutan harus jelas dasar hukumnya. Kalau ada parkir resmi, harus ada karcis, ada tarif yang jelas, dan ada pengelolanya. Kalau tidak ada, maka wajar masyarakat curiga,” katanya.
Ia mendesak pihak pengelola Samsat Kabupaten Bekasi maupun instansi terkait agar tidak hanya melakukan klarifikasi, tetapi segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan praktik parkir liar di area tersebut.
“Jangan hanya tabayun lalu selesai. Harus ada tindakan nyata. Jika memang ilegal, tertibkan. Kalau resmi, benahi sistemnya agar transparan dan tidak merugikan masyarakat,” tandas Arab.
Lebih lanjut, Arab menegaskan bahwa pelayanan publik seharusnya memberikan rasa nyaman dan aman kepada masyarakat, bukan malah menimbulkan keresahan akibat pungutan yang tidak jelas legalitasnya.
“Kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah harus dijaga. Jangan sampai masyarakat yang datang untuk memenuhi kewajiban pajak justru merasa dipaksa membayar parkir tanpa kejelasan,” pungkasnya.
(wi)

0 Komentar