6/recent/ticker-posts

Samsat Kota Bekasi Tingkatkan Pelayanan Terpadu, Proses Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah dan Cepat

BEKASICYBERNEWS.COM
, Bekasi — Upaya peningkatan pelayanan publik di bidang administrasi kendaraan dan lalu lintas terus dilakukan di Kota Bekasi. Selain penguatan sistem pelayanan terpadu di Samsat Kota Bekasi, pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) juga terus diperluas melalui sejumlah titik layanan yang tersebar di berbagai wilayah.

Melalui pola pelayanan yang semakin terintegrasi, masyarakat kini dapat mengakses layanan administrasi kendaraan bermotor maupun perpanjangan SIM dengan lebih mudah, cepat, dan tertata.

Sebelumnya, Samsat Kota Bekasi telah memperkuat sistem pelayanan satu atap yang mengintegrasikan layanan Bapenda Jawa Barat, Kepolisian, dan Jasa Raharja dalam satu kawasan pelayanan. Sistem tersebut memudahkan masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), hingga pengesahan STNK melalui alur pelayanan yang lebih praktis.

Penguatan pelayanan juga dilakukan melalui pemanfaatan layanan digital, pembayaran non-tunai, antrean online, hingga layanan jemput bola seperti Samsat Keliling, outlet pelayanan, Drive Thru, dan Samsat J’bret di wilayah kelurahan.

Sejalan dengan peningkatan layanan tersebut, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota juga membuka pelayanan perpanjangan SIM di beberapa lokasi strategis selama Mei 2026.

Layanan perpanjangan SIM tersedia di Gerai SIM Revo Mall, Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Bekasi, serta pelayanan SIM Keliling (SIMLING) yang beroperasi secara bergantian di sejumlah titik keramaian masyarakat.

Untuk pelayanan di Gerai SIM Revo Mall, operasional dibuka setiap Senin hingga Sabtu mulai pukul 10.00 sampai 17.00 WIB. Sementara pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Bekasi berlangsung setiap Senin sampai Sabtu pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.

Adapun layanan SIM Keliling beroperasi setiap Senin sampai Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB dengan lokasi berbeda setiap harinya, meliputi Burger King Harapan Indah, Pizza Hut Komsen Jatiasih, KFC Juanda Bekasi Timur, Metropolitan Mall Bekasi, Mitra 10 Jatimakmur, hingga Kantor Kecamatan Bekasi Barat.

Masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM diwajibkan membawa fotokopi KTP sebanyak lima lembar, surat keterangan sehat, serta surat keterangan lulus psikologi yang juga tersedia di lokasi pelayanan.

Petugas juga mengimbau masyarakat untuk memperhatikan jadwal operasional pelayanan, mengingat Gerai SIM Revo Mall tidak beroperasi pada akhir bulan, pelayanan Satpas akhir bulan hanya buka setengah hari, serta seluruh pelayanan tutup pada tanggal merah dan hari libur nasional.

Dengan penguatan pelayanan terpadu tersebut, akses masyarakat terhadap layanan administrasi kendaraan dan lalu lintas di Kota Bekasi kini semakin mudah dijangkau melalui sistem pelayanan yang lebih modern, tertib, dan terintegrasi.


(Rab)

Posting Komentar

0 Komentar