BEKASICYBERNEWS.COM, Jakarta — Dugaan tindak pidana penggelapan dana yang diduga terjadi di sebuah perusahaan swasta yang dalam siaran pers disamarkan sebagai PT BKT resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diajukan oleh salah seorang pemegang saham perusahaan melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya.
Laporan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/4993/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Juli 2026. Penerimaan laporan itu juga dibuktikan melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/4993/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan tersebut, Muhammad Chairul Basyar dan Ari Haryanto dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dilaporkan berdasarkan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pelapor melalui LBH Harimau Raya, dugaan tersebut berawal dari tidak terlaksananya pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan perusahaan sebagaimana mestinya. Menurut pelapor, kondisi tersebut diduga mengakibatkan kerugian terhadap perusahaan.
Sebelum menempuh jalur pidana, pelapor menyatakan telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui mekanisme nonlitigasi. Berbagai langkah, termasuk penyampaian somasi serta komunikasi langsung dengan pihak yang dilaporkan, telah dilakukan. Namun, hingga laporan resmi disampaikan kepada kepolisian, penyelesaian secara musyawarah disebut belum tercapai.
Ketua Umum LBH Harimau Raya, Dimas Wahyu, S.H., mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang kini tengah berjalan di Polda Metro Jaya dan berharap penyidik dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penyidik Polda Metro Jaya dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Dimas Wahyu dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (09/07/2026).
Menurutnya, penyebutan nama para terlapor dalam keterangan pers semata-mata mengacu pada identitas yang tercantum dalam laporan polisi yang telah diterima Polda Metro Jaya. LBH Harimau Raya menegaskan bahwa seluruh uraian mengenai dugaan perbuatan merupakan penyampaian berdasarkan laporan dan keterangan dari pihak pelapor.
Karena itu, pihaknya menegaskan bahwa laporan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pembuktian adanya tindak pidana. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
LBH Harimau Raya juga menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Seluruh pihak yang dilaporkan memiliki hak untuk memberikan penjelasan, pembelaan, maupun klarifikasi dalam setiap tahapan proses hukum.
Sumber: DPP LBH Harimau Raya
(Rab/Red)

0 Komentar