6/recent/ticker-posts

Kemenkes Terbitkan Surat Edaran, Masyarakat Diminta Waspadai Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau


BEKASICYBERNEWS.COM, Jakarta — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran Nomor KL.01.02/A/17765/2026 tentang Kesiapsiagaan dan Perlindungan Kesehatan Masyarakat terhadap Dampak Erupsi dan Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Kebijakan tersebut diterbitkan menyusul meningkatnya aktivitas dan erupsi Gunung Anak Krakatau serta potensi sebaran abu vulkanik yang dapat menurunkan kualitas udara dan menimbulkan berbagai risiko kesehatan bagi masyarakat di wilayah terdampak.

Melalui surat edaran tersebut, Kemenkes meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap paparan abu vulkanik. Material vulkanik yang tersebar di udara tidak hanya dapat mengganggu sistem pernapasan, tetapi juga berpotensi menyebabkan gangguan pada mata dan kulit serta mencemari sumber air, makanan, dan minuman yang tidak terlindungi.

Kemenkes mengingatkan bahwa paparan abu vulkanik dapat menimbulkan sejumlah gangguan kesehatan, antara lain iritasi hidung dan tenggorokan, batuk, munculnya dahak, mengi hingga sesak napas.

Risiko tersebut perlu mendapat perhatian lebih, terutama bagi masyarakat yang sebelumnya memiliki gangguan kesehatan seperti asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), penyakit paru lainnya maupun penyakit jantung. Paparan abu vulkanik dapat memperburuk kondisi kesehatan kelompok tersebut.

Selain sistem pernapasan, abu vulkanik juga dapat berdampak pada kesehatan mata. Paparan abu dapat menyebabkan mata merah, perih dan gatal, bahkan meningkatkan risiko terjadinya abrasi kornea.

Abu vulkanik yang mengenai kulit juga berpotensi menimbulkan iritasi. Sementara itu, air, makanan dan minuman yang tidak terlindungi dapat mengalami kontaminasi.

Kemenkes mengimbau masyarakat di wilayah yang berpotensi terdampak untuk terus memantau perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau, arah sebaran abu vulkanik, kondisi cuaca serta wilayah yang terdampak.

Informasi tersebut dapat diperoleh melalui instansi yang berwenang, seperti Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta BPBD setempat.

Masyarakat di wilayah terdampak juga dianjurkan tetap berada di dalam ruangan selama kondisi tidak memungkinkan untuk beraktivitas di luar. Pintu, jendela dan berbagai celah yang memungkinkan abu masuk ke dalam rumah perlu ditutup guna mengurangi paparan.

Abu yang telah menempel pada berbagai permukaan juga sebaiknya dibersihkan setelah terlebih dahulu dibasahi. Cara tersebut diperlukan agar abu tidak kembali beterbangan dan terhirup oleh masyarakat.

Kemenkes turut mengingatkan agar air bersih, sumur, makanan dan minuman selalu ditutup untuk mencegah kontaminasi abu vulkanik.

Apabila harus melakukan aktivitas di luar ruangan, masyarakat dianjurkan menggunakan masker dengan kemampuan filtrasi yang memadai, seperti N95, KN95, KF94, FFP2 atau yang setara.

Masker harus digunakan dengan benar hingga menutupi hidung, mulut dan dagu. Masker juga perlu segera diganti apabila telah basah, kotor atau mengalami kerusakan.

Untuk melindungi mata, masyarakat disarankan menggunakan kacamata pelindung atau goggles ketika berada di lingkungan yang terpapar abu vulkanik.

Jika mata terkena abu, masyarakat diimbau tidak menguceknya. Mata dapat dibilas menggunakan air bersih yang mengalir atau cairan pembilas mata steril.

Kemenkes juga mengingatkan agar masyarakat menghindari penggunaan lensa kontak selama terjadi hujan abu karena kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko gangguan pada mata.

Masyarakat diminta tidak mengabaikan gangguan kesehatan yang muncul setelah terpapar abu vulkanik.

Kemenkes meminta masyarakat segera mendapatkan pertolongan medis dengan mendatangi Puskesmas atau rumah sakit maupun menghubungi layanan kegawatdaruratan apabila mengalami batuk terus-menerus, sesak napas, nyeri dada, bibir atau ujung jari berubah kebiruan serta kesulitan berbicara akibat sesak.

Gangguan mata berupa mata nyeri dan merah juga perlu mendapatkan perhatian medis. Begitu pula kondisi darurat seperti kejang atau penurunan kesadaran yang membutuhkan penanganan segera.

Selain perlindungan masyarakat, Kemenkes meminta pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi dampak erupsi Gunung Anak Krakatau.

Kesiapsiagaan tersebut meliputi memastikan ketersediaan tenaga kesehatan, ambulans, oksigen, obat-obatan, masker serta alat pelindung diri (APD).

Kemenkes juga mendorong penguatan koordinasi lintas sektor untuk menentukan wilayah prioritas, mendistribusikan masker, melakukan pembersihan abu vulkanik serta menyiapkan ruang aman bagi masyarakat.

Penyesuaian atau penghentian sementara kegiatan sekolah, olahraga dan aktivitas luar ruangan juga dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara serta rekomendasi dari instansi yang berwenang.

Penerbitan Surat Edaran Nomor KL.01.02/A/17765/2026 tersebut menjadi salah satu langkah Kemenkes dalam memperkuat kesiapsiagaan dan perlindungan kesehatan masyarakat terhadap potensi dampak erupsi serta sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Masyarakat di wilayah terdampak diimbau tidak panik, namun tetap waspada dengan mengikuti informasi resmi dari instansi berwenang. Penggunaan masker secara tepat, perlindungan mata, menjaga kebersihan lingkungan serta memastikan air dan makanan tetap terlindungi menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko kesehatan akibat paparan abu vulkanik.


(Rab/Red)

Posting Komentar

0 Komentar