6/recent/ticker-posts

Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan dan Pulihkan Rp41,53 Miliar Uang Negara hingga Agustus 2026


BEKASICYBERNEWS.COM
, Bekasi — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mencatat penyelamatan dan pemulihan keuangan negara mencapai Rp41,53 miliar sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Capaian tersebut berasal dari penanganan perkara melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kamis, (04/09/2026)

Capaian tersebut disampaikan dalam pemaparan kinerja Kejari Kabupaten Bekasi bersama insan media di Cikarang pada Senin, 31 Agustus 2026. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, menyampaikan bahwa kebijakan efisiensi anggaran tidak mengurangi komitmen institusinya dalam menjalankan fungsi penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.

Dari total Rp41,53 miliar, penyelamatan keuangan negara melalui jalur perdata litigasi mencapai sekitar Rp40,15 miliar, sedangkan pemulihan melalui jalur perdata nonlitigasi mencapai sekitar Rp1,37 miliar. Bidang Datun juga mencatat realisasi kinerja anggaran sebesar 95,87 persen hingga Agustus 2026.

Kejari Kabupaten Bekasi tidak berhenti pada capaian tersebut. Hingga akhir 2026, Bidang Datun masih membidik tambahan pemulihan keuangan negara melalui jalur nonlitigasi sebesar sekitar Rp15,19 miliar.

Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, bidang tersebut tercatat menjalankan satu kegiatan bantuan hukum melalui jalur litigasi dan 146 kegiatan bantuan hukum nonlitigasi. Upaya tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada instansi pemerintah sekaligus mendorong penyelamatan serta pemulihan keuangan negara.

Selain capaian melalui Bidang Datun, Kejari Kabupaten Bekasi juga mencatat adanya uang sebesar Rp930,1 juta dari penanganan dua perkara tindak pidana korupsi yang hingga kini masih dalam proses hukum.

Uang tersebut berstatus sebagai dana titipan dan ditempatkan pada Rekening Pemerintah Lainnya–Penampungan Dana Titipan milik Kejari Kabupaten Bekasi sampai terdapat penetapan status berdasarkan proses dan putusan pengadilan.

Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sepanjang Januari hingga Agustus 2026 juga menangani sejumlah perkara, mulai dari tindak pidana korupsi, perpajakan hingga cukai.

Pada periode tersebut, Kejari Kabupaten Bekasi menyelesaikan satu perkara tindak pidana perpajakan melalui mekanisme denda damai dengan nilai sekitar Rp1 miliar. Selain itu, pembayaran denda perkara perpajakan yang telah diterima mencapai sekitar Rp574,31 juta.

Kejari Kabupaten Bekasi masih terus melakukan penanganan terhadap sejumlah perkara. Hingga Agustus 2026, Bidang Pidsus tercatat melaksanakan satu kegiatan penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan, sementara dua kegiatan penyidikan lainnya masih berlangsung.

Pada tahap penuntutan, terdapat lima perkara yang ditangani, terdiri atas tiga perkara tindak pidana korupsi dan dua perkara tindak pidana cukai.

Sementara itu, Kejari Kabupaten Bekasi juga telah melaksanakan tujuh putusan yang meliputi perkara korupsi, perpajakan, dan tindak pidana cukai.

Capaian penyelamatan dan pemulihan keuangan negara tersebut menjadi salah satu indikator kinerja Kejari Kabupaten Bekasi sepanjang 2026.

Di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah, jajaran Kejari Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Kejari Kabupaten Bekasi juga berharap dukungan dan kolaborasi masyarakat dapat terus terjalin untuk mendorong terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan profesional.


(Snt/Red)

Posting Komentar

0 Komentar