BEKASICYBERNEWS.COM, Bekasi — Aktivitas penarikan kabel fiber optik yang diduga belum mengantongi perizinan lengkap kembali ditemukan di wilayah Kota Bekasi. Temuan ini menjadi sorotan lantaran Pemerintah Kota Bekasi sebelumnya telah memberlakukan moratorium terhadap kegiatan pemasangan jaringan utilitas fiber optik sambil menunggu proses penataan dan evaluasi perizinan secara menyeluruh.
Pada Kamis malam (04/06/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Komunitas Jurnalis Bekasi (KOJAS) menemukan adanya aktivitas pekerjaan penarikan kabel fiber optik di Jalan Dalang I, RT 001/RW 004, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Saat berada di lokasi, sejumlah pekerja terlihat masih melakukan aktivitas pemasangan jaringan kabel. Temuan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada pihak lingkungan setempat guna memastikan legalitas pekerjaan yang sedang berlangsung.
Ketika dikonfirmasi, Daryono selaku Ketua RW 04 menyampaikan bahwa sebelumnya telah dilakukan pertemuan dengan pihak Kelurahan Bojong Rawalumbu terkait dokumen perizinan pekerjaan tersebut.
“Semalam kita ketemu lurah, memang sedang revisi surat izinnya,” ujar Daryono.
“Jadi ini memang terakhir nih, sudah enggak ada lagi,” tambahnya.
Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan keterangan yang disampaikan Lurah Bojong Rawalumbu, Warjan.
Saat dikonfirmasi, Warjan menegaskan dirinya tidak pernah mengeluarkan izin maupun memberikan persetujuan pelaksanaan pekerjaan kepada pihak vendor kabel fiber optik PT Megatel yang disebut bekerja di bawah provider PT Moratelindo.
Menurut Warjan, pihak perusahaan memang pernah datang ke kantor kelurahan dengan membawa surat pemberitahuan. Akan tetapi, dokumen tersebut tidak dilengkapi berkas pendukung dan persyaratan administrasi yang menjadi dasar penerbitan rekomendasi dari pemerintah setempat.
“Mereka memang datang membawa surat, tetapi tidak ada berkas pendukung lainnya. Jadi saya tidak pernah mengeluarkan izin ataupun memberikan persetujuan pelaksanaan pekerjaan tersebut. Intinya kemarin saya masih menunggu berkas pendukung tersebut, mengingat perintah Pak Wali tidak dibenarkan jika ada perizinan kegiatan kabel untuk saat ini,” tegas Warjan.
Perbedaan keterangan antara pihak lingkungan dan pemerintah kelurahan tersebut memunculkan tanda tanya terkait dasar pelaksanaan pekerjaan yang tetap berjalan di lapangan. Terlebih, kegiatan itu dilakukan pada malam hari saat kebijakan moratorium pemasangan jaringan utilitas fiber optik masih diberlakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi.
Ketua Komunitas Jurnalis Bekasi (KOJAS), Arab, menilai terdapat indikasi ketidakpatuhan terhadap prosedur perizinan yang berlaku. Ia juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan pihak pelaksana proyek untuk tetap menjalankan pekerjaan di tengah proses administrasi yang disebut belum selesai.
“Kami melihat ada indikasi ketidakterbukaan dari pihak PT Megatel maupun pihak-pihak terkait mengenai legalitas pekerjaan ini. Jika memang surat masih direvisi dan belum lengkap, lalu apa dasar pekerjaan tetap dilaksanakan pada malam hari?,” tegas Arab.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut kepatuhan terhadap regulasi, kewibawaan pemerintah daerah, serta komitmen penegakan aturan yang telah disampaikan langsung oleh Wali Kota Bekasi.
Arab menambahkan, apabila dalam proses pengajuan administrasi ditemukan adanya penggunaan dokumen yang tidak sesuai fakta, pemberian keterangan yang tidak benar, atau penyampaian data yang menyesatkan kepada instansi pemerintah, maka persoalan tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Selain itu, penyelenggaraan infrastruktur jaringan telekomunikasi di wilayah Kota Bekasi wajib mengacu pada ketentuan perizinan dan tata kelola utilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas Telekomunikasi Terpadu di Kota Bekasi. Regulasi tersebut mengatur mekanisme perencanaan, pembangunan, pemanfaatan ruang, koordinasi, pengawasan, hingga perizinan jaringan utilitas telekomunikasi.
Di tingkat daerah, pengelolaan dan pemanfaatan utilitas juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum, yang menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan administrasi dan pengawasan pemerintah daerah dalam setiap kegiatan pembangunan utilitas.
Sementara itu, apabila ditemukan adanya penggunaan surat atau dokumen yang tidak sah, maka dapat dikenakan ketentuan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat, yang ancaman pidananya mencapai enam tahun penjara.
Atas temuan tersebut, KOJAS mendesak Pemerintah Kota Bekasi, dinas teknis terkait, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas penarikan kabel fiber optik yang ditemukan di Bojong Rawalumbu.
“Jangan sampai moratorium yang telah disampaikan Wali Kota hanya menjadi formalitas. Jika memang belum mengantongi izin yang lengkap, maka kegiatan harus dihentikan sampai seluruh persyaratan dipenuhi. Aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran,” pungkas Arab.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Megatel maupun PT Moratelindo belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas penarikan kabel fiber optik yang ditemukan di wilayah Bojong Rawalumbu tersebut.
(Rab/Red)


0 Komentar