6/recent/ticker-posts

Ketua KOJAS, Bang Arab: KUHP Baru Berlaku, Hidup Bersama Tanpa Nikah Bisa Dipenjara

BEKASICYBERNEWS.COM, Kota Bekasi - Belum lama ini, pemerintah telah memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang membawa perubahan signifikan dalam kehidupan masyarakat. Salah satu poin yang membuat heboh adalah aturan terkait praktik living together atau hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan resmi. Apakah Anda tahu bahwa aturan ini dapat membawa konsekuensi serius?

Pasal 412 KUHP Baru: Ancaman Penjara 6 Bulan!

(1) Setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Tata cara penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. orang tua, anak, atau keluarga dalam garis lurus bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Bang Arab, Ketua KOJAS, menyatakan bahwa pengaturan ini bertujuan untuk melindungi lembaga perkawinan dan nilai-nilai moral masyarakat.

“Dengan adanya pasal ini, kita dapat menjaga kesucian dan kehormatan keluarga, serta mencegah dampak negatif dari hubungan di luar pernikahan,” ujarnya.

Menurut Bang Arab, pengaturan ini tidak bertujuan untuk mengkriminalisasi masyarakat, melainkan untuk menjaga keseimbangan antara hak-hak individu dan nilai-nilai sosial.

“Kita harus memahami bahwa kohabitasi dapat memiliki dampak negatif bagi individu dan masyarakat, terutama jika tidak diatur dengan baik,” jelasnya.

Ia menambah kan, efeknya sangat fatal dalam hubungan kekeluargaan.

“Dampak negatif dari kohabitasi dapat berupa:

-Kerusakan hubungan keluarga

-Masalah hak waris dan harta bersama

-Kekerasan dalam rumah tangga

-Penyebaran penyakit menular seksual,” tambahnya.

Oleh karena itu, Bang Arab mengimbau masyarakat untuk memahami dan mematuhi aturan ini.

“Kita harus bijak dalam mengambil keputusan dan mempertimbangkan dampaknya bagi diri sendiri dan orang lain,” tutupnya.

Dengan demikian, mari kita jadikan aturan ini sebagai pedoman untuk membangun kehidupan yang lebih baik dan lebih seimbang.

Jadi, sebelum memutuskan untuk hidup bersama tanpa nikah, pikirkan lagi ya! 😊 Jangan sampai Anda menjadi korban dari aturan baru ini!


(Red)

Posting Komentar

0 Komentar