6/recent/ticker-posts

Bang Arab, Ketua KOJAS: 'Debt Collector Nakal Harus Dihukum, Jangan Sampai Jadi Penjahat'

BEKASICYBERNEWS.COM, Bekasi - Maraknya kasus debt collector yang nekat mengancam, memaksa, bahkan melakukan kekerasan fisik terhadap debitur menuai kecaman luas. Belakangan, laporan serupa bermunculan di berbagai daerah, termasuk Bekasi, di mana korban sering kali merasa terintimidasi hingga trauma. Padahal, profesi ini seharusnya menjadi jembatan penyelesaian utang secara profesional, bukan alat pemerasan.

Fenomena ini bukan hal baru. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ratusan pengaduan terkait praktik debt collector ilegal setiap tahunnya. Beberapa kasus ekstrem bahkan berujung pada penahanan tersangka oleh polisi.

"Ini bukan hanya pelanggaran etika, tapi kejahatan yang merugikan masyarakat," kata pakar hukum publik.

Dalam pernyataan resminya kepada media, Bang Arab, Ketua Komunitas Jurnalis Bekasi (KOJAS), menyoroti urgensi penegakan aturan.

"Tingkah laku oknum debt collector ini sangat disayangkan dan sering menyimpang dari tugas pokoknya. Mereka seharusnya menagih utang dengan cara yang sopan, hormat, dan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa sedikit pun unsur intimidasi," tegasnya saat di temui dikediamannya. Sabtu, (03/01/2026)


Dasar Hukum dan Sanksi Pidana yang Mengikat:

Berdasarkan regulasi yang jelas, debt collector terikat aturan ketat. Berikut undang-undang utama yang bisa dipakai untuk menjerat pelaku:

- Pasal 368 KUHP (Pemerasan): Mengancam atau melakukan kekerasan untuk mendapatkan uang, barang, atau kesepakatan, diancam pidana penjara maksimal 9 tahun.

- Pasal 369 KUHP (Pemaksaan): Mengintimidasi seseorang agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu, pidana penjara maksimal 4 tahun.

- Peraturan OJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi: Debt collector wajib bertindak sopan, tanpa kontak malam hari (pukul 20.00-07.00 WIB), ancaman, atau kunjungan beramai-ramai. Pelanggaran bisa berujung pencabutan izin usaha dan tuntutan perdata.

Selain itu, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melindungi debitur dari praktik tidak sehat, termasuk hak atas ganti rugi materiil dan immateriil.

Contoh Kasus Nyata:

Pada 2023, seorang debt collector di Jakarta dipenjara 2 tahun karena memukul debitur di depan rumahnya (sumber: Polres Metro Jakarta). Kasus serupa di Bekasi tahun lalu berakhir dengan mediasi OJK, tapi pelaku dilarang beroperasi lagi.

Langkah Praktis Jika Anda Jadi Korban:

- Catat Bukti: Rekam percakapan, simpan SMS/voice note, foto/video, dan catat waktu/lokasi.

- Laporkan ke OJK: Hubungi 157 atau situs (tautan tidak tersedia) untuk investigasi cepat.

- Lapor Polisi: Untuk ancaman/kekerasan, buat laporan di SPKT Polsek terdekat.

- Konsultasi Hukum: Hubungi LBH atau pengacara untuk tuntutan ganti rugi.

- Blokir Kontak: Jangan respons ancaman; laporkan nomor ke provider seluler.

"Jangan biarkan debt collector liar menguasai Anda. Hukum ada untuk melindungi rakyat," pesan Bang Arab. Laporkan sekarang juga!


(Red)

Posting Komentar

0 Komentar