6/recent/ticker-posts

Hak Jawab Agus Susmoro & Associates: Bantah Dugaan Penggelapan Dana, Tegaskan Persoalan sebagai Sengketa Internal Perseroan


BEKASICYBERNEWS.COM, Bekasi — Agus Susmoro, S.H. dan Akbar Kiahaly, S.H., Advokat pada Agus Susmoro & Associates, menyampaikan hak jawab sekaligus keberatan atas pemberitaan berjudul Dugaan Penggelapan Dana PT BKT Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, LBH Harimau Raya Minta Penyidikan Profesional yang sebelumnya diterbitkan BekasiCyberNews.com pada 9 Juli 2026. ( https://www.bekasicybernews.com/2026/07/dugaan-penggelapan-dana-pt-bkt.html?m=1)

Hak jawab tersebut disampaikan melalui Surat Nomor 007/B/ASA/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026. Pihak kuasa hukum menilai terdapat sejumlah informasi dalam pemberitaan sebelumnya yang menurut mereka belum menggambarkan persoalan secara utuh dan berpotensi menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.

Sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan serta penghormatan terhadap hak jawab pihak yang diberitakan, redaksi Bekasi Cyber News memberikan ruang kepada Agus Susmoro & Associates untuk menyampaikan klarifikasi, keberatan, dan perspektif hukum atas perkara tersebut.

Dalam hak jawabnya, Agus Susmoro & Associates menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap menghadapi laporan polisi Nomor LP/B/4993/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Juli 2026.

Kuasa hukum menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Menurut mereka, tuduhan terhadap klien semestinya diuji melalui mekanisme hukum dan pembuktian yang berlaku, bukan melalui pembentukan opini publik sebelum adanya kepastian hukum.

Agus Susmoro & Associates juga secara tegas membantah tuduhan dugaan penggelapan dana perusahaan sebagaimana dimuat dalam pemberitaan sebelumnya.

Menurut perspektif kuasa hukum, persoalan tersebut tidak dapat dilihat secara sederhana sebagai perkara pidana, melainkan berkaitan dengan sengketa internal perseroan yang memiliki latar belakang hukum, hubungan korporasi, serta rangkaian fakta yang dinilai lebih kompleks.

Dalam hak jawab tersebut, kuasa hukum menjelaskan bahwa kliennya merupakan direktur sekaligus pemegang saham PT Bobby Kertanegara Teknologi.

Klien disebut memiliki sebanyak 425 lembar saham atau sekitar 17 persen dari saham perseroan.

Selain kepemilikan saham, kuasa hukum juga menyebut klien sebagai pencipta sekaligus pemegang Hak Cipta Source Code Smart Contract Bobby The Cat, yang menurut keterangan mereka telah terdaftar pada Kementerian Hukum RI sebelum perseroan didirikan.

Atas dasar tersebut, Agus Susmoro & Associates menyatakan klien memiliki kontribusi dalam proses pendirian, pengembangan, hingga operasional perseroan.

Salah satu poin utama dalam hak jawab berkaitan dengan dana sebesar Rp420 juta yang menjadi bagian dari persoalan.

Kuasa hukum membantah bahwa dana tersebut merupakan hasil penggelapan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam hak jawab, dana tersebut disebut sebagai pinjaman yang bersumber dari dana investasi perseroan.

Pihak kuasa hukum menyatakan transaksi tersebut dilakukan dengan sepengetahuan seluruh direksi serta memperoleh persetujuan Direktur Utama dan Direktur Keuangan.

Transaksi juga disebut diproses melalui sistem Mandiri Cash Management, sehingga menurut kuasa hukum terdapat jejak administrasi dan transaksi yang dapat ditelusuri.

Agus Susmoro & Associates menyatakan transaksi tersebut juga telah disampaikan secara terbuka dalam rapat direksi.

Mereka menegaskan bahwa klien tidak pernah menutup-nutupi keberadaan pinjaman tersebut. Bahkan, menurut hak jawab tersebut, klien menyatakan kesediaannya untuk memperhitungkan atau melakukan set-off atas pinjaman dengan hak-hak yang dimilikinya terhadap perseroan.

Selain mengenai dana, Agus Susmoro & Associates turut membantah tuduhan bahwa klien menguasai atau menggelapkan aset perseroan.

Menurut kuasa hukum, klien justru pernah menyatakan secara tertulis menolak menerima penguasaan terhadap aset kripto perseroan.

Mereka juga menyampaikan bahwa akses terhadap dompet digital atau wallet, perangkat penyimpanan, buku tabungan, maupun instrumen lainnya disebut berada pada pihak lain dan bukan dalam penguasaan klien.

Kuasa hukum menyatakan keterangan tersebut dapat diuji dan dibuktikan melalui dokumen maupun komunikasi yang dimiliki klien.

Lebih jauh, Agus Susmoro & Associates menyampaikan bahwa inti persoalan, berdasarkan versi klien, berkaitan dengan tata kelola perseroan, kewenangan organ perseroan, serta pelaksanaan mekanisme korporasi, termasuk penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Karena itu, kuasa hukum berpendapat penyelesaian persoalan semestinya juga mempertimbangkan mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta perubahannya.

Pandangan tersebut menjadi salah satu alasan pihak kuasa hukum meminta agar perkara tidak semata-mata dipersepsikan sebagai dugaan tindak pidana sebelum seluruh fakta dan alat bukti diuji melalui proses hukum yang berlaku.

Agus Susmoro & Associates juga menilai pemberitaan yang menggambarkan seolah-olah klien telah melakukan tindak pidana merupakan kesimpulan yang dinilai prematur.

Mereka menekankan bahwa proses hukum masih berjalan dan hingga saat ini, berdasarkan hak jawab yang disampaikan kepada redaksi, belum terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan klien bersalah.

Dengan demikian, pihak kuasa hukum meminta agar seluruh pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan proses pemeriksaan secara profesional dan objektif.

Di tengah proses hukum yang berlangsung, Agus Susmoro & Associates menyatakan klien tetap mendorong penyelesaian persoalan melalui mekanisme hukum perseroan.

Salah satu langkah yang didorong adalah pelaksanaan RUPS sesuai Anggaran Dasar PT Bobby Kertanegara Teknologi serta ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta perubahannya.

Menurut kuasa hukum, mekanisme tersebut penting untuk memberikan ruang bagi para pemegang saham dan organ perseroan menyelesaikan persoalan tata kelola serta kewenangan secara konstitusional dalam kerangka hukum perseroan.

Dengan disampaikannya hak jawab tersebut, Agus Susmoro & Associates berharap masyarakat memperoleh informasi yang lebih utuh dari kedua sisi dan tidak mengambil kesimpulan sepihak sebelum proses hukum maupun mekanisme penyelesaian perseroan selesai.

Bagi redaksi, pemuatan hak jawab merupakan bagian dari komitmen terhadap prinsip keberimbangan, akurasi, independensi, dan penghormatan terhadap hak pihak yang diberitakan.

Redaksi bekasicybernews.com menegaskan bahwa seluruh uraian dalam hak jawab ini merupakan klarifikasi dan bantahan dari Agus Susmoro & Associates sebagaimana disampaikan melalui surat hak jawab yang diterima redaksi.

Pemuatan hak jawab ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan redaksi mengenai benar atau tidaknya materi yang masih menjadi perselisihan.

Redaksi tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah, keberimbangan, akurasi, dan independensi jurnalistik, serta memberikan ruang kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi sesuai hak jawab dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


(Rab/Red)

Posting Komentar

0 Komentar