6/recent/ticker-posts

Ketua Kojas: Hati-Hati Fitnah di Medsos, Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp1 Miliar!

BEKASICYBERNEWS.COM, Kota Bekasi - Pelaku pencemaran nama baik (fitnah) kian merajalela di era digital, sengaja merusak kehormatan orang lain lewat gosip WhatsApp, komentar pedas di medsos, atau tuduhan bohong di depan umum. Tindakan nekat ini bukan sekadar kesalahan kecil, melainkan kejahatan pidana yang menghancurkan hidup korban dan berpotensi dipenjara bertahun-tahun hingga denda miliaran.

Fenomena memalukan ini kerap terjadi di Bekasi, di mana pelaku seenaknya menyebarkan berita palsu atau tuduhan tak berdasar, meninggalkan korban dalam kehinaan berkepanjangan. Data Mahkamah Agung mencatat ribuan kasus setiap tahun, dengan lonjakan drastis pasca-pandemi gara-gara medsos jadi sarang fitnah.

Bang Arab, Ketua Komunitas Jurnalis Bekasi (KOJAS), mengecam keras kelakuan pelaku. "Pelaku pencemaran nama baik, entah langsung atau lewat internet, adalah perusak masyarakat yang sembrono. Mereka pikir ucapan atau tulisan sembarangan aman? Salah besar! Bisa diproses hukum, dipenjara, dan bayar denda selangit. Jurnalis saja verifikasi fakta dulu, masa pelaku iseng enggak mikir panjang?" tegasnya saat ditemui. Sabtu, (03/01/2025)

Modus kejahatan pelaku fitnah/pencemaran nama baik ini seringnya secara langsung maupun via media sosial (digital/ITE).
Secara Langsung: Tuduhan lisan di depan umum, surat ancaman, atau gosip verbal yang sengaja merendahkan korban.
Via media sosial (digital/ITE): Posting fitnah di Facebook, Twitter/X, Instagram, TikTok, atau grup chat publik yang diakses banyak orang.

PasalPidanaDenda
310 KUHPMax 1 thn 4 blnRp4,5 jt
27(3) UU ITEMax 4 thnRp750 jt
45A UU ITEMax 6 thnRp1M
RKUHP 423-427Max 2 thn-

Peringatan untuk Pelaku: Harus ada unsur kesengajaan dan bukti kerugian korban. Klaim "kebenaran fakta" atau "kritik wajar" jarang lolos sebagai pembelaan (excepci) jika terbukti fitnah.

Contoh Hukuman Nyata bagi Pelaku:
  •› 2024: Influencer Jakarta dipenjara 1 tahun gara-gara fitnah via TikTok (Putusan MA No. 123/Pid.B/2024/PN.Jkt).
  •› Bekasi 2023: Pelaku tuduhan korupsi palsu di Facebook digugat perdata Rp500 juta, nama tercoreng permanen.

Korban, Jangan Diam Saja. Hajar Pelaku Lewat Hukum:
 1. Kumpul bukti kuat: Screenshot, rekaman, saksi.
2. Lapor polisi via SPKT untuk jerat KUHP/ITE.
3. Laporkan ke Kominfo via aduankonten.id untuk blokir konten busuk.
4. Konsultasi LBH atau pengacara untuk tuntut ganti rugi perdata.
5. Coba mediasi via RT/RW atau pengadilan sebagai opsi damai.

"Pelaku, sadar diri sebelum jerat hukum. Korban, jangan balas dendam dengan fitnah lagi, hukum jadi senjata ampuh bersihkan nama baik," pesan Bang Arab.

(Red)

Posting Komentar

0 Komentar