6/recent/ticker-posts

IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Soroti Dugaan Pengolahan Garam Tanpa Izin di Karangbahagia


BEKASICYBERNEWS.COM, Bekasi — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Bekasi mempertanyakan dugaan operasional usaha pengolahan garam yang disebut berlangsung tanpa kelengkapan perizinan resmi di wilayah Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

Pernyataan tersebut disampaikan pada Rabu (23/09/2026) sebagai bentuk perhatian terhadap informasi yang diterima dari masyarakat mengenai aktivitas pengolahan dan distribusi garam yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan usaha dan persyaratan teknis terkait.

IWO Indonesia Kabupaten Bekasi meminta pemerintah daerah dan instansi berwenang melakukan verifikasi langsung untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Berdasarkan informasi yang disampaikan DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, terdapat kegiatan pengolahan garam yang disebut masih aktif berproduksi dan mendistribusikan hasilnya ke pasaran.

Namun, organisasi tersebut menyatakan bahwa status dokumen perizinan usaha, persetujuan lingkungan, serta izin teknis lainnya masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan instansi terkait.

IWO menilai verifikasi diperlukan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk aspek legalitas operasional, keamanan produk, dan pengelolaan lingkungan.

Meski demikian, dugaan mengenai tidak adanya perizinan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari pihak berwenang. Informasi yang disampaikan organisasi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pengelola usaha telah melakukan pelanggaran hukum.

Dalam pernyataan sikapnya, DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menyampaikan sejumlah tuntutan kepada instansi terkait.

1. Meminta Pemeriksaan Langsung ke Lokasi

IWO meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, serta instansi pelayanan perizinan Kabupaten Bekasi segera melakukan peninjauan langsung.

Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memverifikasi status perizinan, aktivitas produksi, aspek lingkungan, serta keamanan produk garam yang beredar di masyarakat.

2. Mendorong Penindakan Jika Terbukti Melanggar

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kegiatan usaha tanpa perizinan yang dipersyaratkan, IWO meminta instansi berwenang mengambil langkah administratif dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Organisasi tersebut juga meminta agar kegiatan operasional dapat dihentikan sementara apabila memang terdapat dasar hukum dan ketentuan yang mengharuskannya, hingga persyaratan yang diwajibkan dipenuhi.

Selain itu, keamanan dan kelayakan produk garam yang dipasarkan kepada masyarakat perlu dipastikan melalui pemeriksaan sesuai kewenangan instansi terkait.

3. Menekankan Kepatuhan terhadap Peraturan

DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa pelaku usaha memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan perizinan, menjaga keamanan produk, dan mengelola dampak lingkungan secara bertanggung jawab.

Menurut organisasi tersebut, kepatuhan terhadap regulasi diperlukan untuk melindungi masyarakat, konsumen, serta ketertiban lingkungan sekitar lokasi usaha.

4. Mengawal Perkembangan Penanganan

IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menyatakan akan memantau perkembangan penanganan persoalan tersebut dan mendorong adanya penyelesaian yang jelas serta transparan.

Organisasi itu juga mengajak masyarakat untuk menyampaikan informasi mengenai dugaan aktivitas usaha bermasalah kepada instansi yang memiliki kewenangan pemeriksaan.

DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti informasi tersebut melalui pemeriksaan yang objektif dan sesuai prosedur.

Langkah verifikasi dinilai penting agar status kegiatan pengolahan garam dapat diketahui secara jelas, termasuk kelengkapan perizinan, standar keamanan produk, dan pengelolaan lingkungan.

Hingga narasi ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pengelola usaha pengolahan garam yang disebut dalam pernyataan IWO maupun hasil pemeriksaan instansi pemerintah terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengelola usaha serta instansi yang berkepentingan.

Penanganan persoalan ini diharapkan tetap mengedepankan verifikasi fakta, asas praduga tak bersalah, dan ketentuan hukum yang berlaku.


(Rab/Red)

Posting Komentar

0 Komentar