BEKASICYBERNEWS.COM, Jakarta — Tim Hukum Merah Putih (THMP) bersama PERADI Bersatu membantah tudingan yang menyebut advokat C. Suhadi, S.H., M.H. telah melakukan penyusupan dalam sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. THMP menegaskan bahwa kehadiran C. Suhadi dalam persidangan tersebut memiliki dasar hukum yang sah karena bertindak sebagai kuasa hukum dari salah satu pihak yang tercantum dalam permohonan praperadilan.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul berkembangnya pemberitaan dan pernyataan yang menyebut C. Suhadi tidak memiliki kapasitas dalam persidangan praperadilan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan yang diajukan Roy Suryo terkait penanganan perkara dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Koordinator Tim Hukum Merah Putih, C. Suhadi, menjelaskan bahwa dirinya hadir dalam persidangan sebagai kuasa hukum dari Maret Sueken, yang namanya tercantum sebagai turut termohon dalam permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Menurutnya, surat kuasa tersebut telah diterbitkan sejak 23 Juni 2026 sebagai dasar hukum untuk menghadiri dan mengikuti jalannya persidangan.
“Saya datang karena menghormati pengadilan. Nama klien kami dimasukkan sebagai turut termohon dalam permohonan praperadilan, sehingga kami memiliki hak untuk hadir dan memberikan penjelasan terhadap dalil-dalil yang ditujukan kepada klien kami,” ujar C. Suhadi. Jumat, (03/07/2026)
Ia membantah keras tudingan bahwa dirinya masuk ke ruang sidang tanpa izin atau tanpa dasar hukum yang jelas. Menurutnya, sebelum menyampaikan keberatan, dirinya terlebih dahulu mengajukan interupsi kepada majelis hakim dan diberikan kesempatan untuk menjelaskan kedudukan hukumnya dalam perkara tersebut.
Jalannya sidang praperadilan Roy Suryo sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah terjadi perdebatan terkait kehadiran C. Suhadi dalam ruang persidangan. Roy Suryo menyebut adanya pihak yang dianggap tidak berkepentingan ikut masuk dalam persidangan dan menyampaikan keberatan.
Namun demikian, THMP dan PERADI Bersatu menegaskan bahwa kehadiran C. Suhadi justru dilandasi oleh fakta bahwa nama kliennya tercantum dalam materi permohonan praperadilan, termasuk adanya dalil yang menyebut pelapor sebagai pihak yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
Menurut Suhadi, kondisi tersebut memberikan hak kepada pihaknya untuk memberikan tanggapan dan pembelaan terhadap tuduhan yang dimuat dalam permohonan praperadilan tersebut.
“Klien kami disebut secara eksplisit dalam permohonan, bahkan dikaitkan dengan dugaan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, secara hukum kami memiliki kepentingan untuk hadir dan memberikan penjelasan,” tegasnya.
Selain membantah tudingan penyusupan, Tim Hukum Merah Putih juga menyoroti materi permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Menurut mereka, terdapat sejumlah pihak yang dicantumkan sebagai turut termohon, padahal secara hukum acara praperadilan yang menjadi pihak utama adalah penyidik atau penuntut umum yang melakukan tindakan hukum seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, atau penyitaan.
Suhadi berpendapat bahwa pencantuman sejumlah pihak di luar aparat penegak hukum berpotensi menimbulkan persoalan dalam konstruksi hukum permohonan praperadilan tersebut.
“Praperadilan pada dasarnya menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, kami menilai terdapat kekeliruan ketika pihak-pihak lain yang tidak memiliki kewenangan melakukan tindakan upaya paksa turut dimasukkan dalam permohonan,” ujarnya.
Sementara itu, PERADI Bersatu mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak membangun opini yang dapat memengaruhi independensi peradilan. Organisasi advokat tersebut menegaskan bahwa setiap advokat memiliki hak dan kewajiban untuk memberikan pendampingan hukum kepada kliennya sepanjang memiliki dasar hukum yang sah.
PERADI Bersatu juga menekankan pentingnya menjaga marwah lembaga peradilan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, profesionalisme, serta penghormatan terhadap proses hukum yang berjalan.
Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan praperadilan yang diajukan Roy Suryo masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang berjalan dan menunggu putusan resmi yang akan dikeluarkan oleh pengadilan.
(Rab/Red)

0 Komentar