6/recent/ticker-posts

Gekrafs Kota Bekasi Adukan Dana 110 Seller TikTok yang Tertahan ke Komisi VII DPR RI, Dorong Perlindungan Hukum UMKM Digital


BEKASICYBERNEWS.COM
, Jakarta — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kota Bekasi membawa persoalan dugaan tertahannya dana hasil penjualan milik puluhan pelaku usaha digital asal Kota Bekasi ke tingkat nasional. Melalui forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VII DPR RI, Gekrafs Kota Bekasi meminta adanya perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjalankan usaha melalui platform digital.

Rapat yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (02/07/2026) tersebut dihadiri langsung oleh Ketua DPC Gekrafs Kota Bekasi, drg. Siska A. Yofthie, bersama Ketua Bidang Hukum Gekrafs Kota Bekasi. Kehadiran mereka merupakan tindak lanjut atas pengaduan yang sebelumnya disampaikan oleh puluhan pelaku usaha kepada Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi sekaligus Dewan Pembina Gekrafs Kota Bekasi, Misbahudin, SE.

Dalam forum tersebut, Gekrafs Kota Bekasi menyampaikan adanya sekitar 110 seller atau pelaku usaha digital asal Kota Bekasi yang mengaku mengalami kendala berupa tertahannya saldo hasil penjualan pada platform TikTok. Kondisi tersebut, menurut pengaduan yang diterima, menyebabkan kerugian yang disebut mencapai nilai miliaran rupiah secara keseluruhan.

Ketua DPC Gekrafs Kota Bekasi, drg. Siska A. Yofthie, menegaskan bahwa persoalan yang dihadapi para pelaku UMKM digital bukan semata-mata terkait nominal kerugian, tetapi juga menyangkut perlindungan hukum dan kepastian berusaha di tengah perkembangan ekonomi digital yang semakin pesat.

Menurutnya, keberadaan platform digital memang telah membuka peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi kreatif dan UMKM. Namun di sisi lain, diperlukan mekanisme perlindungan yang mampu memberikan rasa aman kepada para pelaku usaha apabila terjadi sengketa atau kebijakan sepihak dari platform.

“Yang menjadi perhatian kami bukan hanya persoalan nilai kerugiannya, tetapi juga bagaimana mekanisme perlindungan terhadap pelaku UMKM ketika berhadapan dengan platform digital berskala global. Apabila sebuah platform dapat mengambil keputusan sepihak tanpa adanya ruang pembelaan yang memadai, maka posisi pelaku UMKM menjadi sangat lemah,” ujar drg. Siska A. Yofthie dalam keterangannya usai RDPU.

Ia menilai bahwa perkembangan ekonomi digital nasional harus diimbangi dengan regulasi yang mampu melindungi pelaku usaha lokal, terutama UMKM yang saat ini sangat bergantung pada ekosistem perdagangan elektronik.

Dalam forum RDPU tersebut, Gekrafs Kota Bekasi menyampaikan sejumlah usulan dan rekomendasi kepada Komisi VII DPR RI sebagai upaya mencari solusi terhadap persoalan yang dialami para seller.

Beberapa poin yang disampaikan antara lain:

  • Pembentukan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, transparan, dan independen antara platform digital dengan pelaku UMKM.

  • Kewajiban bagi platform digital untuk memberikan alasan yang jelas, bukti yang dapat diverifikasi, serta hak keberatan kepada seller sebelum menjatuhkan sanksi atau pembatasan akun.

  • Penguatan regulasi perlindungan UMKM dalam perdagangan melalui sistem elektronik guna mengurangi ketimpangan posisi antara platform dan pelaku usaha.

  • Evaluasi terhadap tata kelola platform digital agar tetap menjunjung prinsip akuntabilitas, perlindungan konsumen, serta kepastian hukum.

  • Fasilitasi penyelesaian yang adil bagi para seller yang hingga saat ini masih memperjuangkan hak atas saldo hasil penjualannya.

Menurut Gekrafs, perlindungan terhadap pelaku UMKM digital menjadi kebutuhan mendesak seiring semakin berkembangnya perdagangan berbasis platform di Indonesia.

Gekrafs Kota Bekasi berharap Komisi VII DPR RI dapat berperan sebagai mediator antara pelaku UMKM dengan platform digital guna mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.

Selain itu, forum RDPU diharapkan dapat menjadi momentum bagi pemerintah dan legislatif untuk memperkuat regulasi perdagangan melalui sistem elektronik, sehingga pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas bisnis digital.

“Kami berharap negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada pelaku UMKM yang selama ini menjadi salah satu tulang punggung perekonomian nasional. Harus ada kepastian hukum dan mekanisme penyelesaian yang berkeadilan,” ungkap drg. Siska.

Gekrafs Kota Bekasi menilai bahwa kasus dugaan tertahannya dana seller ini menjadi pelajaran penting dalam tata kelola ekonomi digital nasional. Di tengah pesatnya perkembangan platform perdagangan elektronik, diperlukan regulasi yang adaptif namun tetap mampu melindungi hak-hak pelaku usaha.

Organisasi tersebut juga menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian persoalan yang dialami para seller hingga diperoleh kepastian dan keadilan bagi seluruh pihak.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak platform terkait mengenai substansi pengaduan yang disampaikan Gekrafs Kota Bekasi dalam forum RDPU tersebut.

Dengan semakin berkembangnya ekosistem ekonomi digital di Indonesia, para pelaku usaha berharap adanya keseimbangan antara inovasi teknologi, perlindungan hukum, serta kepastian berusaha agar pertumbuhan ekonomi kreatif nasional dapat berlangsung secara berkelanjutan.


(Rab/Red)

Posting Komentar

0 Komentar