6/recent/ticker-posts

Kejari Kota Bekasi Dalami Pemeriksaan di Disdagperin, Ketua KOJAS: Hormati Proses Hukum dan Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Sumber: Doc. Media BekasiCyberNews.com

BEKASICYBERNEWS.COM
, Bekasi— Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi membenarkan tengah melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bahan keterangan di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi. Langkah aparat penegak hukum tersebut menjadi perhatian publik setelah tim Kejari diketahui mendatangi kantor Disdagperin yang berada di Gedung Pemerintah Kota Bekasi, Senin (29/06/2026).

Berdasarkan pantauan sejumlah media di lokasi sekitar pukul 13.20 WIB, beberapa petugas Kejaksaan Negeri Kota Bekasi bersama personel pengamanan tampak keluar masuk Kantor Disdagperin yang berada di lantai satu Gedung Pemerintah Kota Bekasi. Kehadiran aparat penegak hukum tersebut kemudian memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat terkait objek pemeriksaan yang sedang dilakukan.

Meski demikian, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menegaskan bahwa proses yang tengah berlangsung masih berada pada tahap awal berupa pengumpulan data, klarifikasi, serta pendalaman informasi guna memastikan adanya fakta hukum yang memadai sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum., melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, S.H., M.H., sebelumnya menjelaskan bahwa setiap proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, bertahap, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Ryan, pihaknya saat ini masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan dengan menelaah berbagai dokumen, pelaksanaan program, hingga aspek tata kelola yang berkaitan dengan objek pemeriksaan.

“Kami akan mendalami berbagai aspek, mulai dari administrasi, pelaksanaan kegiatan, hak dan kewajiban para pihak, hingga kesesuaian pelaksanaan dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ryan Anugrah terkait proses pendalaman yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, pemeriksaan yang dilakukan Kejari Kota Bekasi terhadap Disdagperin belum dapat diartikan sebagai adanya penetapan tersangka maupun kesimpulan hukum tertentu. Seluruh proses masih berada pada tahap pengumpulan bahan keterangan dan pendalaman informasi untuk memastikan apakah terdapat indikasi pelanggaran hukum yang perlu ditindaklanjuti.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari kewenangan Kejaksaan dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum, pengawasan, serta pendalaman terhadap dugaan permasalahan tata kelola pemerintahan dan pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara.

Sementara itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi dikabarkan bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Instansi tersebut disebut siap memberikan dokumen maupun keterangan yang diperlukan oleh aparat penegak hukum guna mendukung kelancaran proses pemeriksaan.

Sebagai salah satu organisasi perangkat daerah strategis di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Disdagperin memiliki tugas dan fungsi dalam pembinaan sektor perdagangan, pengelolaan pasar tradisional, pengembangan industri kecil dan menengah, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Menanggapi berkembangnya informasi mengenai pemeriksaan tersebut, Ketua Komunitas Jurnalis Bekasi (KOJAS), Wahyu, yang akrab disapa Bang Arab, mengimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk insan pers, agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Menurut Arab, langkah yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Kita harus menghormati langkah Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dalam menjalankan fungsi penegakan hukum dan pengawasan. Namun demikian, seluruh pihak juga harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Jangan sampai muncul penghakiman publik sebelum adanya keputusan atau kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum,” ujar Arab.

Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi dan profesionalitas aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

“Pers memiliki fungsi kontrol sosial, tetapi pemberitaan juga harus tetap mengedepankan prinsip verifikasi, akurasi, keberimbangan, dan penyajian fakta secara utuh. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar tanpa dibangun oleh opini maupun spekulasi,” tegasnya.

Pengawasan tersebut bertujuan memastikan seluruh program pemerintah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku serta mencegah potensi terjadinya penyimpangan dalam penggunaan anggaran maupun pelaksanaan kegiatan.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi belum menyampaikan secara rinci materi maupun substansi pemeriksaan yang sedang dilakukan di lingkungan Disdagperin Kota Bekasi. Pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi juga belum memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada pihak Disdagperin masih belum memperoleh tanggapan. Redaksi akan memuat penjelasan atau klarifikasi dari pihak terkait pada pemberitaan berikutnya sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menunggu hasil resmi yang akan disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi serta tidak berspekulasi terhadap informasi yang belum terverifikasi.


(Rab/Red)

Posting Komentar

0 Komentar