BEKASICYBERNEWS.COM, Bekasi — Komisi IV DPRD Kota Bekasi secara resmi merekomendasikan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi untuk mencopot Kepala UPTD Puskesmas Rawa Tembaga. Rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut atas dugaan kelalaian berulang dalam pelayanan kefarmasian setelah kembali ditemukan kasus pemberian obat kedaluwarsa kepada pasien.
Rekomendasi itu disampaikan setelah Komisi IV menilai insiden serupa telah terjadi lebih dari satu kali dan berpotensi mengancam keselamatan pasien. DPRD menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat sehingga setiap bentuk kelalaian harus ditindak secara tegas sebagai bagian dari upaya menjaga mutu layanan publik.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi resmi kepada Dinas Kesehatan agar segera menjatuhkan sanksi pencopotan terhadap Kepala UPTD Puskesmas Rawa Tembaga, Sari Manurung.
Menurut Ahmadi, dugaan pemberian obat kedaluwarsa kepada pasien merupakan persoalan serius yang tidak dapat dianggap sebagai kesalahan administratif semata. Ia menilai kejadian yang berulang menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal terhadap pengelolaan obat dan pelayanan kefarmasian di fasilitas kesehatan tersebut.
Dalam keterangannya, Ahmadi menegaskan bahwa apabila kesalahan serupa kembali terjadi, maka keselamatan masyarakat yang datang untuk berobat akan semakin terancam. Oleh karena itu, DPRD meminta Dinas Kesehatan segera mengambil langkah konkret agar kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan pemerintah tidak semakin menurun.
Selain meminta pencopotan kepala puskesmas, Komisi IV juga mendorong Dinas Kesehatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan, penyimpanan, distribusi, hingga pengawasan obat di seluruh puskesmas di Kota Bekasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap obat yang diberikan kepada pasien memenuhi standar keamanan dan masih berada dalam masa berlaku.
Persoalan di Puskesmas Rawa Tembaga sebenarnya telah menjadi perhatian DPRD sejak akhir Juni 2026. Saat itu, Komisi IV menggelar rapat evaluasi bersama Dinas Kesehatan Kota Bekasi Komisi IV DPRD Kota Bekasi secara resmi merekomendasikan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi untuk mencopot Kepala UPTD Puskesmas Rawa Tembaga menyusul dugaan kelalaian berulang dalam pengelolaan pelayanan kefarmasian. Langkah tersebut diambil setelah kembali muncul dugaan pemberian obat kedaluwarsa kepada pasien yang dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan internal di fasilitas pelayanan kesehatan tersebut.
Rekomendasi itu disampaikan sebagai bentuk pengawasan DPRD terhadap pelayanan publik, sekaligus upaya memastikan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, berkualitas, dan sesuai standar operasional.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi, menegaskan bahwa kejadian serupa tidak bisa lagi dianggap sebagai kesalahan administratif biasa. Menurutnya, insiden yang terjadi lebih dari satu kali menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola pelayanan kesehatan yang harus segera dibenahi.
“Puskesmas Rawa Tembaga telah melakukan kesalahan yang sama sebanyak dua kali. Hal itu tentunya tidak bisa dimaklumi lagi. Kalau sampai terjadi untuk ketiga kalinya, berarti kesehatan warga yang berobat di puskesmas tersebut sangat terancam,” tegas Ahmadi.
Ia mengatakan, Komisi IV DPRD Kota Bekasi telah mengirimkan surat rekomendasi resmi kepada Dinas Kesehatan agar segera melakukan evaluasi menyeluruh dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak yang bertanggung jawab. Menurutnya, rekomendasi pencopotan Kepala Puskesmas Rawa Tembaga merupakan langkah yang diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan pemerintah.
Ahmadi juga menilai dugaan pemberian obat kedaluwarsa tidak hanya menyangkut kelalaian individu, tetapi mengindikasikan lemahnya sistem pengawasan terhadap pengelolaan obat, mulai dari penyimpanan, pencatatan stok, hingga distribusi kepada pasien.
“Kami tidak ingin kejadian seperti ini terus berulang. Keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama. Dinas Kesehatan harus segera mengambil langkah tegas agar pelayanan kesehatan di Kota Bekasi tetap dipercaya masyarakat,” ujarnya.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah adanya laporan dugaan pasien menerima obat yang telah melewati masa berlaku. Komisi IV DPRD kemudian memanggil Dinas Kesehatan Kota Bekasi untuk meminta penjelasan sekaligus melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan di Puskesmas Rawa Tembaga.
Dalam rapat evaluasi tersebut, DPRD menekankan pentingnya pembenahan sistem pengelolaan obat, termasuk pelaksanaan stock opname secara berkala, penguatan pengawasan internal, serta peningkatan disiplin seluruh tenaga kesehatan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Selain merekomendasikan pencopotan Kepala Puskesmas Rawa Tembaga, DPRD juga meminta Dinas Kesehatan melakukan evaluasi terhadap seluruh puskesmas di Kota Bekasi. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan sistem pelayanan kefarmasian berjalan sesuai standar dan mampu menjamin keamanan pasien.
Di tengah proses tindak lanjut rekomendasi tersebut, Pemerintah Kota Bekasi melakukan rotasi sejumlah pejabat, termasuk Kepala Dinas Kesehatan. Meski demikian, Komisi IV menegaskan bahwa perubahan struktur organisasi tidak boleh menghambat pelaksanaan rekomendasi yang telah dikeluarkan DPRD.
DPRD memastikan akan terus mengawal proses evaluasi hingga terdapat keputusan resmi dari Pemerintah Kota Bekasi. Pengawasan akan difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, penguatan tata kelola obat, serta penerapan sistem pengendalian mutu yang lebih efektif di seluruh fasilitas kesehatan pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keputusan resmi dari Pemerintah Kota Bekasi terkait rekomendasi pencopotan Kepala UPTD Puskesmas Rawa Tembaga. Dinas Kesehatan diharapkan segera menyampaikan hasil evaluasi dan langkah tindak lanjut sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang harus dijamin oleh pemerintah. DPRD berharap kasus tersebut menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pelayanan kesehatan di Kota Bekasi, sehingga kualitas layanan publik semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada keselamatan pasien.
(Rab/Red)

0 Komentar