BEKASICYBERNEWS.COM, Bekasi — Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan memperpanjang program diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di perpanjangan hingga 30 Juni 2026. Melalui program ini, masyarakat berkesempatan memperoleh potongan BPHTB sebesar 50 persen, sehingga dapat meringankan biaya dalam proses sertifikasi tanah.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam mempercepat legalisasi aset masyarakat sekaligus mendorong terwujudnya tertib administrasi pertanahan di Kota Bekasi. Perpanjangan masa berlaku program juga memberikan kesempatan lebih luas bagi warga yang hingga kini masih dalam proses pengurusan sertifikat tanah melalui Program PTSL.
Dalam sosialisasi yang disampaikan kepada masyarakat, pemerintah mengajak warga untuk segera memanfaatkan program tersebut sebelum batas waktu berakhir. Pasalnya, selain memberikan penghematan biaya yang cukup signifikan, program ini juga memberikan manfaat jangka panjang berupa kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Diskon BPHTB 50 Persen Ringankan Beban Masyarakat
BPHTB merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi dalam proses perolehan hak atas tanah dan bangunan. Dalam banyak kasus, biaya BPHTB menjadi salah satu pertimbangan masyarakat dalam menyelesaikan proses sertifikasi tanah.
Melalui kebijakan diskon sebesar 50 persen, masyarakat dapat memperoleh keringanan biaya yang cukup besar. Program ini diharapkan mampu mendorong warga untuk segera menyelesaikan administrasi pertanahan yang selama ini tertunda akibat berbagai kendala, termasuk faktor ekonomi.
Perpanjangan program tersebut juga menjadi momentum penting bagi masyarakat yang telah terdaftar dalam Program PTSL untuk segera menuntaskan seluruh tahapan administrasi sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Sertifikat Tanah Berikan Kepastian Hukum
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program strategis nasional yang bertujuan mempercepat pendaftaran dan sertifikasi tanah di seluruh Indonesia.
Melalui program ini, masyarakat dapat memperoleh sertifikat tanah sebagai bukti sah kepemilikan yang diakui negara. Sertifikat tersebut memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum, melindungi hak kepemilikan, serta meminimalkan potensi sengketa pertanahan yang dapat terjadi di kemudian hari.
Selain itu, tanah yang telah bersertifikat juga memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi. Kepastian status hukum suatu bidang tanah dapat meningkatkan nilai aset serta mempermudah pemilik dalam mengakses layanan perbankan, investasi, maupun berbagai bentuk pembiayaan lainnya.
Dorong Tertib Administrasi Pertanahan
Perpanjangan diskon BPHTB bagi peserta PTSL menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam mendukung program sertifikasi tanah dan menciptakan sistem administrasi pertanahan yang lebih tertib, transparan, serta akuntabel.
Langkah tersebut sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi yang berkaitan dengan kepemilikan tanah.
Dengan semakin banyak bidang tanah yang memiliki sertifikat resmi, pemerintah berharap dapat menekan potensi konflik pertanahan, meningkatkan kepastian hukum, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Masyarakat Diimbau Tidak Menunda Pengurusan
Meski masa program masih berlangsung hingga 30 Juni 2026, masyarakat diimbau untuk tidak menunggu hingga mendekati batas akhir. Pengajuan yang dilakukan lebih awal akan membantu mempercepat proses administrasi sekaligus menghindari penumpukan permohonan yang biasanya terjadi menjelang berakhirnya program.
Warga yang ingin memanfaatkan diskon BPHTB PTSL dapat berkoordinasi dengan pihak kelurahan, kecamatan, Kantor Pertanahan, maupun Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi untuk memperoleh informasi mengenai persyaratan dan mekanisme pengajuan.
Perpanjangan program diskon BPHTB hingga 30 Juni 2026 menjadi peluang yang patut dimanfaatkan oleh masyarakat Kota Bekasi. Selain memberikan penghematan biaya hingga 50 persen, program ini juga membantu mewujudkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang menjadi salah satu aset penting bagi masyarakat.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi layanan resmi Bapenda Kota Bekasi melalui WhatsApp 0811-1904-0740 atau mengakses website resmi bapenda.bekasikota.go.id.
(Rab/Red)

0 Komentar