BEKASICYBERNEWS.COM, Bekasi — Pelaksanaan sejumlah proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi mendapat sorotan dari Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kota Bekasi.
Sorotan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya ketidaksesuaian spesifikasi teknis, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta penggunaan material dalam sejumlah pekerjaan di lapangan.
IWO-I Kota Bekasi meminta pihak terkait memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan proyek, terutama untuk memastikan pekerjaan yang menggunakan anggaran daerah dilaksanakan sesuai kontrak, Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi teknis, serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ketua IWO-I Kota Bekasi, Nio Helen, mengatakan sorotan tersebut muncul setelah timnya melakukan pemantauan terhadap sejumlah pekerjaan infrastruktur di lapangan.
“Dari pengamatan beberapa tim investigasi IWO-I Kota Bekasi di lapangan, terdapat indikasi dugaan pelanggaran teknis yang cukup signifikan. Kami berharap pihak terkait lebih memperketat pengawasan agar pengerjaan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati,” ujar Nio Helen.
Menurut IWO-I Kota Bekasi, pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi tidak cukup hanya dilakukan melalui pemeriksaan administrasi dan sistem pengadaan secara elektronik.
Pengawasan fisik di lapangan dinilai penting untuk memastikan material, metode pekerjaan, volume, mutu, serta spesifikasi yang diterapkan kontraktor benar-benar sesuai dengan dokumen kontrak.
Nio Helen menilai mekanisme pengadaan melalui LPSE maupun e-katalog harus diikuti pengendalian dan pengawasan pekerjaan secara nyata di lapangan.
“Regulasi LKPP sudah mengatur dengan tegas. Jangan sampai pengawasan di lapangan hanya menjadi formalitas administrasi semata, karena ini menyangkut penggunaan anggaran daerah,” katanya.
Ia juga meminta setiap pembayaran pekerjaan dilakukan setelah terdapat verifikasi terhadap capaian fisik dan pemenuhan standar mutu sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak.
Salah satu pekerjaan yang menjadi sorotan IWO-I Kota Bekasi adalah proyek pembangunan atau renovasi SMPN 29 Kota Bekasi.
Berdasarkan informasi yang disampaikan IWO-I Kota Bekasi, proyek tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp2,3 miliar dan dikerjakan oleh PT Bonita Mandiri Utama.
IWO-I menyebut timnya menemukan sejumlah hal yang menurut mereka perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut, terutama berkaitan dengan pekerjaan struktur bangunan, penerapan K3, material, serta pengawasan pekerjaan.
Salah satu dugaan yang disampaikan berkaitan dengan adukan atau merek semen pada pekerjaan pasangan batu serta metode pemasangan sloof yang dinilai perlu diverifikasi kesesuaiannya dengan dokumen teknis proyek.
Nio Helen menilai pemeriksaan terhadap pekerjaan struktur perlu dilakukan secara cermat karena berkaitan dengan aspek keselamatan dan kualitas bangunan.
“Struktur bangunan seperti sloof sangat vital bagi keamanan. Jika metode kerjanya diduga menyimpang dari standar teknis, tentu daya dukung bangunan sekolah tersebut perlu dipertanyakan demi keselamatan para siswa nantinya,” ujarnya.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi teknis dari pihak berwenang maupun tenaga ahli yang memiliki kompetensi di bidang konstruksi. Karena itu, temuan lapangan yang disampaikan IWO-I tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi resmi.
Atas berbagai sorotan tersebut, IWO-I Kota Bekasi meminta Pemerintah Kota Bekasi melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek yang dipermasalahkan.
IWO-I juga mendorong Inspektorat Kota Bekasi selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap aspek administrasi maupun kondisi fisik pekerjaan.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, standar keselamatan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian, IWO-I meminta agar pihak terkait mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan pekerjaan telah sesuai dengan kontrak dan standar teknis, hasil tersebut juga penting disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Disperkimtan Kota Bekasi, Inspektorat Kota Bekasi, serta PT Bonita Mandiri Utama terkait sejumlah dugaan yang disampaikan IWO-I Kota Bekasi.
(Sumber : IWO INDONESIA DPD KOTA BEKASI)
(Rab/Red)

0 Komentar