6/recent/ticker-posts

Jokowi Tunjukkan Ijazah SD hingga S1 di Sidang, Tegaskan Dokumen S1 Sudah Diuji Labfor Polri

Foto : Doc. Media BekasiCyberNews.com (ilustrasi) 

BEKASICYBERNEWS.COM, Jakarta — Polemik ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali menjadi perhatian publik setelah dirinya hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (05/11/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jokowi tidak hanya memberikan keterangan mengenai riwayat pendidikannya, tetapi juga memperlihatkan dokumen ijazah mulai dari tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dokumen tersebut diperlihatkan di hadapan majelis hakim dan pengunjung sidang. Langkah itu menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembuktian perkara yang berawal dari polemik keaslian ijazah mantan kepala negara tersebut.

Saat memberikan keterangan, Jokowi menjelaskan bahwa dirinya menempuh pendidikan dasar hingga menengah di Kota Surakarta. Ia bersekolah di SD Negeri 111 Surakarta, kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Surakarta dan SMA Negeri 6 Surakarta.

Setelah menyelesaikan pendidikan menengah, Jokowi melanjutkan studi di Fakultas Kehutanan UGM, Yogyakarta.

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah pertanyaan mengenai kemungkinan pengujian ulang ijazah Jokowi melalui pemeriksaan laboratorium forensik.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Jokowi menyatakan keberatan. Ia beralasan bahwa ijazah S1 miliknya telah menjalani pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskrim Polri.

Menurut Jokowi, dokumen tersebut juga merupakan dokumen pribadi sehingga dirinya merasa keberatan apabila harus kembali menjalani pengujian dan dibawa ke berbagai tempat.

Dalam keterangannya seusai persidangan, Jokowi mempertanyakan alasan pengujian ulang dilakukan, mengingat pemeriksaan forensik sebelumnya telah dilaksanakan.

Ia juga menyampaikan bahwa dokumen ijazah asli dari jenjang SD hingga S1 telah disampaikan kepada majelis hakim dalam persidangan.

Sebelum persidangan terbaru ini, Bareskrim Polri pada 22 Mei 2025 telah menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap ijazah S1 Jokowi yang diterbitkan Fakultas Kehutanan UGM.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri saat itu menyatakan ijazah tersebut asli berdasarkan pemeriksaan secara laboratoris oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).

Pemeriksaan dilakukan dengan membandingkan dokumen ijazah Jokowi dengan ijazah milik tiga rekan semasa kuliah. Aspek yang diperiksa antara lain bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, serta tanda tangan pejabat universitas.

Bareskrim menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen yang diperiksa identik dengan dokumen pembanding. Setelah melakukan pemeriksaan saksi, dokumen, dan gelar perkara, penyelidik juga menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana dalam pengaduan yang ditangani saat itu.

Namun, perkembangan proses hukum terkait polemik ijazah tersebut perlu dibedakan dari perkara yang kini berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Persidangan yang berlangsung saat ini berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas tudingan mengenai ijazah Jokowi.

Polemik ijazah Jokowi telah berkembang menjadi persoalan hukum yang melibatkan sejumlah pihak dan berlangsung melalui tahapan penanganan berbeda.

Di satu sisi, hasil pemeriksaan Bareskrim Polri pada 2025 menjadi keterangan resmi aparat penegak hukum mengenai dokumen ijazah S1 Jokowi. Di sisi lain, perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang kini disidangkan tetap harus diperiksa berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta pertimbangan majelis hakim.

Karena itu, setiap klaim mengenai keaslian dokumen maupun dugaan pelanggaran hukum harus ditempatkan sesuai konteks dan proses pembuktiannya. Pernyataan pihak-pihak yang terlibat tidak dapat serta-merta diperlakukan sebagai putusan pengadilan.

Kehadiran Jokowi sebagai saksi dan diperlihatkannya dokumen ijazah dalam persidangan menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Publik kini menunggu bagaimana majelis hakim menilai seluruh keterangan dan alat bukti yang diajukan dalam perkara tersebut.


(Rab/Red)

Posting Komentar

0 Komentar