6/recent/ticker-posts

Kuasa Hukum: Peninjauan Kembali Anzar Upaya Luruskan Kekeliruan Hukum dan Fakta

BEKASICYBERNEWS.COM, Jakarta - Kuasa hukum Muhammad Anzar Latifansyah, yakni Mohammad Samsodin, SHI., M.H., memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang tengah ditempuh kliennya di Dewan Kehormatan Pusat Kongres Advokat Indonesia (KAI). Minggu, (20/10/2025)

Samsodin menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar tidak sepenuhnya menggambarkan fakta yang sebenarnya, bahkan mengindikasikan adanya upaya kriminalisasi terhadap profesi advokat.

Menurut Samsodin, sepanjang perkara antara pemegang saham dan direksi lama yang menjadi sumber persoalan, Muhammad Anzar Latifansyah bertindak sebagai kuasa hukum yang sah, berdasarkan surat kuasa resmi dan perjanjian kerja yang diakui oleh direksi yang berwenang. Semua tindakan hukum yang dilakukan Anzar, kata Samsodin, dilaksanakan dalam kapasitas profesional sebagai advokat yang menjalankan mandat kliennya.

Dugaan kriminalisasi bermula dari pelaporan etik terhadap Anzar oleh pihak yang tidak memiliki legal standing untuk mengajukan aduan ke Dewan Kehormatan. “Dalam laporan etik itu, pelapor menolak tagihan jasa hukum yang telah disetujui dan diakui secara sah oleh direksi yang menjabat. Padahal, seluruh pekerjaan hukum telah dilaksanakan sesuai perjanjian dan surat kuasa,” jelas Samsoedin.

Samsodin menegaskan bahwa langkah Peninjauan Kembali (PK) yang ditempuh merupakan upaya hukum luar biasa, karena terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum dan pertimbangan fakta pada putusan sebelumnya. “Kami percaya Dewan Kehormatan KAI akan memeriksa kembali dengan objektif dan menjunjung tinggi prinsip keadilan,” ujarnya.

Lebih jauh, Samsodin mengungkapkan bahwa persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi laporan pidana ke kepolisian dengan substansi aduan yang sama, yang menurutnya menunjukkan adanya tekanan dan intimidasi terhadap profesi advokat.

Ia menyebut, kliennya bahkan mengalami dugaan ancaman dan pemerasan dengan nilai mencapai miliaran rupiah, serta ancaman akan menyebarluaskan isu dan mencemarkan nama baik melalui berbagai media apabila masih melanjutkan upaya hukum PK.

Menanggapi hal tersebut, Mohammad Samsoedin, S.H., M.H. menegaskan, “Masa iya, kami disuruh diam, tapi tetap dikriminalisasi? Klien kami hanya menempuh jalur hukum sesuai prosedur dan berhak membela diri melalui mekanisme yang sah,” ujarnya.

“Ini bukan sekadar perkara etik, melainkan sudah mengarah pada bentuk intimidasi dan serangan terhadap independensi advokat. Tekanan melalui media dan ancaman finansial seperti ini berpotensi mencederai marwah penegakan hukum dan kebebasan profesi advokat,” tambah Samsodin yang juga Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Bekasi.

Saat ini, kliennya tengah menempuh proses Peninjauan Kembali di Dewan Kehormatan KAI, dan Samsodin menyatakan pihaknya menghormati seluruh tahapan yang sedang berjalan. “Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Kehormatan untuk menilai secara objektif. Kami yakin, kebenaran dan keadilan akan berpihak pada mereka yang berjuang secara profesional dan beritikad baik,” tutupnya.


(Rab)

Posting Komentar

0 Komentar