
Foto : Doc. Media BekasiCyberNews.com (Ilustrasi)
BEKASICYBERNEWS.COM, Bekasi — Penggunaan kartu identitas atau ID Card kategori PERS dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV Jawa Barat 2026 di Kota Bekasi menuai sorotan. Persoalan muncul setelah ditemukan kartu berlabel PERS yang juga diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) pengelola media sosial organisasi perangkat daerah (OPD).
Penggunaan label tersebut dinilai berpotensi mengaburkan perbedaan antara profesi wartawan dan petugas kehumasan pemerintah. Padahal, keduanya memiliki fungsi, tanggung jawab, serta landasan kerja yang berbeda.
Polemik ini mengemuka dalam Dialog Pers yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya. Dalam forum tersebut, sejumlah pihak mempertanyakan ketepatan penggunaan nomenklatur PERS pada kartu identitas yang juga diperuntukkan bagi petugas media sosial OPD.
Praktisi hukum pers, H. Hendrayana, S.H., M.H., menilai penggunaan istilah PERS seharusnya memiliki batasan yang jelas dan tidak dicampuradukkan dengan fungsi komunikasi maupun kehumasan pemerintah.
"Keliru besar kalau ID Card Porprov ditulis PERS, tetapi yang memegang bukan dari entitas pers. Mereka itu menjalankan fungsi kehumasan, bukan fungsi jurnalistik," tegas Hendrayana. Kamis (05/11/2026).
Menurutnya, wartawan menjalankan kegiatan jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta terikat pada Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, ASN yang bertugas mengelola media sosial OPD menjalankan fungsi komunikasi publik dan kehumasan pemerintah.
"Pers itu bukan sekadar tempelan label di kartu. Ada fungsi, ada tanggung jawab, ada aturan mainnya. Jangan sampai label PERS malah mengaburkan batas antara wartawan dan petugas humas," tambahnya.
Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan ASN maupun petugas humas memperoleh akses untuk mendukung publikasi kegiatan Porprov. Namun, menurutnya, klasifikasi identitas penerima ID Card harus dibuat secara jelas dan proporsional.
"Ini bukan semata-mata persoalan administrasi masuk venue. Ini menyangkut pengakuan dan penghormatan terhadap profesi wartawan. Jangan sampai identitas PERS digunakan tanpa klasifikasi yang jelas," tegas Ade.
Ia menyarankan agar petugas pemerintah menggunakan kategori identitas HUMAS, MEDIA CENTER, atau MEDIA SOSIAL OPD. Sementara itu, wartawan diberikan ID Card kategori PERS dengan mencantumkan nama media yang diwakilinya.
"Kalau humas, ya tulis HUMAS atau MEDIA CENTER. Kalau wartawan, tulis jelas medianya apa. Jangan dicampuraduk. Dua fungsi ini berbeda," ujarnya.
Menurut Ade, pembedaan tersebut penting agar akses peliputan, identitas profesi, dan kewenangan masing-masing pihak tidak menimbulkan kesalahpahaman selama penyelenggaraan Porprov.
Menanggapi polemik tersebut, Ika dari Tim Media Center Humas menjelaskan bahwa tulisan PERS pada ID Card merupakan kategori pengelompokan, bukan penegasan bahwa seluruh penerimanya berprofesi sebagai wartawan.
"Bukan sama dengan pers adalah wartawan, bukan. Jadi itu masuk ke dalam kategori pengelompokannya," jelas Ika saat dikonfirmasi awak media.
Ia mencontohkan ASN yang mendapat tugas mengelola media sosial Porprov dapat memperoleh ID Card tersebut untuk mendokumentasikan pertandingan dan membuat konten publikasi bagi OPD.
Terkait proses penerbitan kartu, Ika menegaskan bahwa Media Center Humas bukan pihak yang mengeluarkan ID Card. Menurutnya, proses penerbitan berada di bawah divisi tersendiri pada sekretariat penyelenggara.
"Iya, dari sekretariat," ujarnya.
Ika juga mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah wartawan yang mengajukan ID Card maupun melakukan validasi menyeluruh terhadap identitas para pemohon.
"Kami juga tidak tahu jumlah total wartawan di Bekasi itu berapa. Yang datang ke kami juga sudah banyak. Apakah orang yang sama datang tiga kali juga kami tidak tahu," katanya.
Penjelasan tersebut sekaligus menunjukkan perlunya keterbukaan mengenai mekanisme pendataan, verifikasi, dan penerbitan ID Card agar tidak menimbulkan polemik di kalangan insan pers.
Selain persoalan klasifikasi ID Card, PWI Bekasi Raya turut menyoroti belum jelasnya mekanisme pelibatan media lokal dalam publikasi Porprov XV Jawa Barat 2026.
Sorotan tersebut mencakup kriteria kerja sama, persyaratan administrasi, proses seleksi media, hingga kebijakan anggaran publikasi kegiatan.
Ade Muksin meminta panitia penyelenggara memberikan kesempatan yang setara kepada media lokal untuk terlibat dalam publikasi ajang olahraga tingkat provinsi tersebut.
"Jangan sampai media lokal hanya menjadi penonton di kampungnya sendiri. Kami meminta keterbukaan, kesempatan yang setara, dan kerja sama yang profesional. Pers lokal juga ikut menyukseskan Porprov, maka hargai keberadaannya," tandasnya.
PWI Bekasi Raya menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan bertujuan menghambat penyelenggaraan Porprov. Sebaliknya, kritik tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong tata kelola informasi yang transparan, profesional, dan menghormati keberadaan pers.
PWI meminta Sekretariat PB Porprov memberikan penjelasan resmi mengenai dasar penggunaan kategori PERS bagi ASN pengelola media sosial OPD, mekanisme verifikasi wartawan, serta kebijakan pelibatan media lokal dalam publikasi kegiatan.
Persoalan ID Card ini menjadi pengingat bahwa penyelenggaraan kegiatan publik berskala besar tidak hanya membutuhkan kesiapan teknis dan kelancaran pelaksanaan pertandingan, tetapi juga tata kelola komunikasi dan informasi yang tertib.
Pembedaan antara wartawan dan petugas kehumasan perlu dilakukan secara tegas agar fungsi jurnalistik tetap berjalan secara independen, sementara petugas humas dapat menjalankan tugas komunikasi pemerintah sesuai kewenangannya.
Kejelasan identitas, prosedur verifikasi, dan keterbukaan kerja sama media menjadi bagian penting dalam membangun hubungan profesional antara penyelenggara dan insan pers.
Keberhasilan Porprov XV Jawa Barat 2026 pada akhirnya tidak hanya diukur dari kelancaran pertandingan dan perolehan medali, tetapi juga dari transparansi penyelenggaraan, profesionalisme pelayanan informasi, serta penghormatan terhadap kemerdekaan pers.
(To/Red)
0 Komentar