BEKASICYBERNEWS.COM, Bekasi — Aktivitas galian kabel optik kembali ditemukan di sejumlah titik wilayah Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu. Kegiatan ini menjadi perhatian serius karena diduga berlangsung tanpa izin resmi, di tengah atensi Wali Kota Bekasi terkait penertiban pekerjaan utilitas di Kota Bekasi.
Di lapangan, aktivitas galian tetap berjalan dengan klaim dari pihak pelaksana bahwa mereka telah mengantongi izin dari pihak terkait. Hal ini disampaikan kepada warga dan pengurus wilayah setempat.
Ketua RW 016 Bojong Rawalumbu, Heriadi, menjelaskan bahwa pihak pelaksana sempat menyampaikan telah memperoleh izin.
“Awalnya mereka bilang sudah izin ke lurah. Setelah itu, mereka juga menyampaikan sudah menghubungi pihak dinas dan telah mendapatkan izin,” ujar Heriadi.
Namun demikian, kondisi tersebut justru menimbulkan kebingungan di tingkat wilayah. Heriadi mengaku terkejut ketika pihak kelurahan turun langsung ke lokasi setelah adanya laporan yang sampai ke pimpinan daerah.
“Terus terang saya juga kaget. Mereka sebelumnya bilang sudah ada izin, tetapi ternyata ada laporan ke Pak Wali terkait kegiatan ini,” tambahnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Lurah Bojong Rawalumbu, Warjan, S.A.P., bersama Eka Santi Kaniawati, S.A.P., selaku perwakilan Kecamatan Rawalumbu, turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan.Lurah Bojong Rawalumbu, Warjan, menegaskan bahwa pihaknya belum pernah menerima instruksi maupun memberikan persetujuan atas kegiatan tersebut.
“Sampai saat ini, saya belum menerima perintah ataupun perizinan yang di keluarkan oleh Pemkot Bekasi terkait kegiatan ini,” tegas Warjan.
Ia menambahkan, justru informasi awal yang diterimanya berasal dari laporan masyarakat melalui media sosial.
“Bahkan saya mendapatkan informasi adanya pelaporan dari media sosial (Instagram) yang ditujukan kepada Pak Wali, kemudian diteruskan kepada saya. Dari situ saya mengetahui adanya kegiatan ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Warjan menekankan bahwa setiap pekerjaan utilitas harus melalui prosedur dan koordinasi yang jelas dengan pemerintah setempat.
“Untuk sementara, sebaiknya kegiatan dirapikan kembali dan dihentikan terlebih dahulu, mengingat adanya atensi dari Pak Wali terkait penertiban pekerjaan seperti ini,” jelasnya.
Dengan adanya perbedaan informasi antara pihak pelaksana dan pemerintah wilayah, diperlukan klarifikasi dari dinas terkait guna memastikan legalitas kegiatan. Penegakan aturan yang konsisten menjadi penting agar pembangunan berjalan tertib, transparan, serta tidak merugikan masyarakat.
(Rab)


0 Komentar