BEKASICYBERNEWS.COM, Bekasi — Dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan saluran U-ditch di Jalan Cemara IV, RT.004/RW.014, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, kini berkembang menjadi sorotan yang lebih serius. Selain indikasi ketidaksesuaian teknis, muncul pula dugaan adanya pembiaran hingga potensi kongkalikong antara pihak pelaksana dan pengawas.
Hal ini mengemuka setelah upaya konfirmasi kepada pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) tidak mendapatkan respons. Sikap diam tersebut justru memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah.
Ketua Komunitas Jurnalis Bekasi (KOJAS), Arab, menilai bahwa tidak adanya tanggapan dari pihak terkait dapat memperkuat dugaan adanya kelalaian serius, bahkan mengarah pada praktik yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Ketika dikonfirmasi tidak ada respons, ini bukan sekadar soal komunikasi yang terputus. Ini bisa dimaknai sebagai bentuk pembiaran. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya indikasi kongkalikong antara pelaksana dan oknum pengawas di lapangan,” tegas Arab. Kamis, (02/04/2026)
Ia menambahkan, dalam proyek konstruksi pemerintah, pengawasan merupakan elemen krusial yang tidak bisa diabaikan. Jika ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi namun tetap dibiarkan berjalan, maka terdapat indikasi kuat bahwa fungsi pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Secara hukum, kondisi tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan yang berlaku. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap pekerjaan wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Kegagalan dalam memenuhi standar tersebut dapat dikategorikan sebagai kegagalan bangunan yang berimplikasi hukum bagi penyedia jasa maupun pihak terkait.
Selain itu, dugaan pengurangan volume pekerjaan seperti tidak digunakannya lantai kerja pada pemasangan U-ditch dapat dikaitkan dengan potensi kerugian keuangan negara. Hal ini dapat dijerat melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tak hanya itu, prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga dinilai tidak dijalankan dengan baik, mengingat pihak terkait tidak memberikan klarifikasi atas dugaan yang telah disampaikan.
Arab menegaskan bahwa jika dugaan ini terus dibiarkan tanpa tindak lanjut, maka akan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, sekaligus membuka ruang bagi praktik-praktik serupa di proyek lainnya.
“Kami meminta dinas terkait untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh. Jika terbukti ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas, baik kepada kontraktor maupun oknum pengawas. Ini bukan hanya soal proyek, tetapi menyangkut integritas penggunaan anggaran negara,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak UPTD terkait belum memberikan keterangan resmi meskipun telah dihubungi berulang kali melalui pesan WhatsApp.
(Red)

0 Komentar