BEKASICYBERNEWS.COM, Bekasi — Kegiatan pembangunan saluran air menggunakan U-ditch yang berlokasi di Jalan Cemara IV, RT 006/RW 014, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, menjadi sorotan. Proyek tersebut diduga tidak menggunakan lantai kerja (lean concrete) sebagai dasar pemasangan, yang merupakan komponen penting dalam konstruksi saluran drainase.
Ketidaksesuaian ini memunculkan kekhawatiran akan kualitas dan ketahanan bangunan, terutama dalam menopang beban serta menjaga stabilitas struktur saluran di kemudian hari.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komunitas Jurnalis Bekasi (KOJAS), Arab, menyampaikan bahwa praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penyimpangan dalam pekerjaan konstruksi.
“Pemasangan U-ditch tanpa lantai kerja merupakan pelanggaran terhadap standar teknis yang berlaku. Lantai kerja berfungsi sebagai dasar yang stabil untuk mencegah penurunan tanah (settlement) serta menghindari erosi akibat aliran air. Jika komponen ini diabaikan, maka fungsi saluran tidak akan optimal dan berpotensi mengalami kerusakan,” ujarnya pada Rabu, (01/04/2026).
Ia juga menilai, kondisi tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan di lapangan oleh pihak terkait. Menurutnya, peran pengawas dinas seharusnya memastikan setiap tahapan pekerjaan berjalan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Secara regulasi, pekerjaan tersebut diduga tidak mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2020 serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 1 Tahun 2022. Dalam ketentuan tersebut, lantai kerja menjadi bagian penting dalam menjamin stabilitas struktur konstruksi.Lebih lanjut, penghilangan item pekerjaan seperti lantai kerja berpotensi menimbulkan implikasi hukum. Hal ini dapat dikategorikan sebagai bentuk pengurangan volume pekerjaan yang berdampak pada kerugian negara, serta masuk dalam kategori kegagalan bangunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Kontraktor pelaksana bahkan dapat dikenakan sanksi tegas, mulai dari kewajiban pembongkaran ulang hingga masuk dalam daftar hitam (blacklist).
Arab juga menambahkan bahwa tanpa landasan beton yang memadai, struktur U-ditch sangat rentan mengalami penurunan atau kemiringan, terutama jika berada di atas tanah yang labil. Kondisi ini dapat menyebabkan sambungan antar elemen menjadi renggang dan berpotensi menimbulkan kerusakan saluran secara menyeluruh.
“Jika dibiarkan, dampaknya tidak hanya merusak infrastruktur, tetapi juga dapat merugikan masyarakat dalam jangka panjang, khususnya di kawasan permukiman yang sangat membutuhkan sistem drainase yang baik,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak UPTD terkait belum memberikan tanggapan resmi meskipun telah dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Kasus ini diharapkan segera mendapat perhatian serius dari dinas terkait guna memastikan kualitas pembangunan tetap sesuai standar serta mencegah potensi kerugian yang lebih besar di masa mendatang.
(Red)


0 Komentar