6/recent/ticker-posts

Ketua KOJAS Soroti Dugaan Pengurangan Kualitas di Proyek Gg. Saal No. 3, Kota Bekasi: "Pengecoran Asal-asalan di Mustikasari, Ini Bukan Kecelakaan"

BEKASICYBERNEWS.COM, Kota Bekasi - Proyek pengecoran jalan di RT. 002/RW.002, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, adalah bukti nyata kontraktor nakal yang culas mainkan anggaran rakyat. Pantauan tim media ungkap fakta mencengangkan: mutu beton FC 25 yang rendah banget, papan informasi hilang, surat jalan alamatnya beda, dan nol pengawasan dari Dinas PU Kota Bekasi. Ini bukan kecelakaan—ini penipuan terstruktur!

Pelanggaran Hitam di Atas Kertas: Mutu FC 25 jelas melanggar Permen PUPR No. 26/2008 tentang Pedoman Teknis Jalan Perkotaan yang mewajibkan minimal FC 30 untuk jalan lingkungan agar tahan beban.

Lebih parah, UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 50 mengharuskan papan informasi proyek dipasang mencolok—nama proyek, kontraktor, anggaran, pengawas—semua wajib! Ketika tim di lokasi semua Kosong melompong.

Saat tim mempertanyakan papan informasi, salah satu pekerja mengatakan, "Tadi ada, udah dicopot," ujarnya saat tim berada di lokasi. Senin, (22/12/2025). 

Tim melihat surat jalan (doket) molen beralamat perum griya bintara indah sedangkan lokasi pengecoran di Jl. Caringin 3 Gg. Saal No. 3, sehingga menimbulkan dugaan ketidaksesuaian administrasi antara pengiriman material dan lokasi aktual pekerjaan.

Pengecoran cuma sisi kiri-kanan, tengah dibiarkan saluran menonjol. Sehingga ketebalan beton mustahil akan dapat ukuran volume di bagian tengahnya.

Terlihat juga lapisan dasar masih berupa paving blok tanpa agregat dasar yang cukup, sehingga stabilitas struktur jalan diragukan dan berpotensi terjadi amblas atau retak dini. Hasilnya? Jalan bisa ambruk dalam hitungan bulan, duit rakyat hangus!

"Dinas Ikut Main Kalau Diam!"

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komunitas Jurnalis Bekasi (Kojas), Bang Arab mengatakan, “Tanpa satu pun pengawas dinas atau kontraktor di lapangan, ini resep sempurna buat korupsi. UU No. 30/2002 tentang KPK Pasal 2-3 sudah jelas: praktik seperti ini termasuk korupsi yang wajib dibasmi!,” paparnya.

Lalu Bang Arab menjelaskan, “Proyek kecil aja udah kacau gini—beton jelek, pengawas lenyap, papan info raib. Ini sinyal bahaya buat anggaran publik. Harus dilaporin dan ditindak tegas, biar kontraktor nakal kapok. Dinas terkait? Jangan tutup mata, atau malah ikut main api. Apa KPK perlu turun buat bersihin budaya korupsi di proyek infrastruktur Kota Bekasi?,” ucapnya tegas.

Bang Arab menambahkan, “Proyek ini wajib distop, jangan dibayar, kontraktor culas, dinas tutup mata. Sekecil ini aja dibiarkan, bayangin proyek besar? Harus ditindak sekarang juga—KPK harus turun tangan memberantas mafia beton seperti ini! Kalau dinas pura-pura nggak liat, berarti kalian ikut korupsi anggaran rakyat. Tegas atau mundur!,” cetusnya.

Pantauan tim dilapangan, nol papan informasi, nol pengawas lapangan. Ini bukan cuma blunder teknis, tapi lubang hitam transparansi yang bisa ngerusak kepercayaan publik.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban dari dinas terkait. Waktunya action, bukan alasan!


(Tim)





Posting Komentar

0 Komentar