6/recent/ticker-posts

Menjamur Rangkap Jabatan ASN PPPK dan Anggota BPD di Kabupaten Bekasi, Pengamat: Langgar Aturan Kepegawaian dan Berpotensi Timbulkan Persoalan Hukum

Sumber: Foto Dr. Weldy Jevis Saleh, S.H., M.H. Doc. BekasiCyberNews.com 

BEKASICYBERNEWS.COM, Bekasi— Polemik mengenai rangkap jabatan yang melibatkan sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang juga menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bekasi terus menjadi sorotan publik. Praktik tersebut dinilai tidak hanya bertentangan dengan regulasi kepegawaian, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum terkait pengelolaan keuangan negara.

Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, Dr. Weldy Jevis Saleh, S.H., menilai fenomena rangkap jabatan ASN PPPK dan anggota BPD yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah maupun instansi terkait.

Menurut Weldy, kasus tersebut ditemukan di beberapa kecamatan, di antaranya Kecamatan Karangbahagia, Kecamatan Cikarang Barat, Kecamatan Cikarang Pusat, serta sejumlah wilayah lainnya di Kabupaten Bekasi.

“Sejumlah anggota BPD yang berstatus ASN PPPK diketahui mencalonkan diri dan terpilih kembali sebagai anggota BPD untuk periode 2026–2034. Kondisi ini menimbulkan polemik karena yang bersangkutan tetap menjalankan dua status jabatan pemerintahan secara bersamaan,” ujar Weldy, Minggu (21/06/2026).

Ia menilai praktik rangkap jabatan tersebut berpotensi mengganggu profesionalitas, independensi, serta efektivitas pelayanan publik yang seharusnya menjadi fokus utama aparatur negara.

Selain persoalan administrasi kepegawaian, Weldy menyoroti potensi terjadinya penerimaan penghasilan ganda (double income) yang bersumber dari keuangan negara.

Menurutnya, apabila seorang ASN PPPK tetap menerima hak keuangan sebagai aparatur negara sekaligus memperoleh tunjangan atau penghasilan dari jabatan sebagai anggota BPD, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Seluruh penghasilan tersebut bersumber dari keuangan negara, baik melalui APBD maupun APBN. Apabila diterima secara bersamaan tanpa dasar hukum yang jelas, kondisi tersebut berpotensi melanggar regulasi keuangan negara dan menimbulkan persoalan hukum,” tegasnya.

Sejumlah Regulasi Dinilai Melarang Rangkap Jabatan

Weldy menjelaskan bahwa pemerintah pusat sebenarnya telah menerbitkan berbagai regulasi yang mengatur status dan kewajiban aparatur sipil negara, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum terkait larangan rangkap jabatan tersebut antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

Undang-undang ini menegaskan prinsip profesionalitas, netralitas, dan kewajiban pelaksanaan tugas secara penuh bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam ketentuan tersebut, ASN diwajibkan menghindari konflik kepentingan yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas pemerintahan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban PPPK, termasuk kewajiban menjalankan tugas kedinasan secara penuh sesuai perjanjian kerja yang telah ditetapkan.

3. Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun 2025

Menurut Weldy, surat edaran tersebut mempertegas kedudukan profesi ASN dan keterlibatan dalam lembaga pemerintahan lainnya agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun konflik kepentingan.

4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025

Regulasi ini mengatur skema PPPK paruh waktu, termasuk batasan hubungan kerja serta kewajiban profesi aparatur negara.

5. Regulasi Tindak Pidana Korupsi dan Keuangan Negara

Weldy menilai bahwa penerimaan penghasilan negara secara bersamaan dalam kondisi tertentu dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila terdapat unsur pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan keuangan negara.

Menurut Weldy, pemerintah daerah perlu segera melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap anggota BPD yang berstatus ASN PPPK agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.

Ia menilai bahwa aparatur yang terbukti merangkap jabatan perlu diberikan kesempatan untuk menentukan salah satu status jabatan yang akan dipertahankan.

“Yang bersangkutan harus memilih salah satu status, apakah tetap menjadi ASN PPPK atau menjalankan tugas sebagai anggota BPD. Hal ini penting untuk menjaga kepastian hukum dan profesionalitas birokrasi,” katanya.

Selain itu, apabila ditemukan pelanggaran administrasi, pemerintah daerah diminta menerapkan mekanisme pembinaan dan penegakan aturan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi diketahui telah menyampaikan permohonan penjelasan kepada Kementerian Dalam Negeri terkait status anggota BPD yang berasal dari unsur ASN, TNI, Polri, maupun pengawas BUMN/BUMD.

Merespons hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, khususnya Pasal 26 yang mengatur larangan anggota BPD dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga telah menerbitkan Keputusan Bupati Bekasi Nomor: /00.3.3.2/Kep.269-DPM-2026 tentang Pedoman Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Bekasi.

Namun demikian, Weldy menilai perlu adanya sinkronisasi dan penegakan regulasi secara lebih tegas agar tidak terjadi multitafsir dalam pelaksanaan aturan di lapangan.

“Langkah tegas, pengawasan yang ketat, serta penerapan aturan yang konsisten sangat penting dilakukan untuk memastikan tegaknya transparansi, akuntabilitas, netralitas, dan efektivitas birokrasi, baik di tingkat Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun pemerintahan desa,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait jumlah pasti anggota BPD yang berstatus ASN PPPK serta langkah penanganan yang akan dilakukan terhadap persoalan tersebut.


(Rab/Red)

Posting Komentar

0 Komentar