BEKASICYBERNEWS.COM, Surabaya — Kuasa Hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, S.H., M.H., mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait kewajiban pembayaran senilai Rp104.241.354.128.
Desakan tersebut disampaikan setelah pihaknya menerima surat dari Direktorat Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang menjelaskan kedudukan hukum legal opinion atau pendapat hukum dalam kaitannya dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht.
Menurut Robert, surat Kejaksaan Agung tersebut menjadi penegasan bahwa pendapat hukum tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda atau menghambat pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Kami telah menerima surat resmi dari Kejaksaan Agung yang menjelaskan bahwa pendapat hukum tidak memiliki sifat mengikat dan tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah inkracht," ujar Robert Simangunsong di Surabaya. Selasa, (09/06/2026)
Kejagung Jelaskan Kedudukan Legal Opinion
Dalam surat bernomor B-506/G/Gp.1/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026, Direktorat Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung memberikan penjelasan atas permohonan yang sebelumnya diajukan oleh Robert Simangunsong melalui surat Nomor 05/LF.JLI/IV/2026 tanggal 7 April 2026.
Surat tersebut menjelaskan bahwa pendapat hukum (legal opinion) merupakan salah satu bentuk layanan hukum yang bersifat memberikan pandangan atau pertimbangan hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Kejaksaan Agung juga menjelaskan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mekanisme eksekusi yang ditetapkan oleh hukum.
Dasar Gugatan dan Putusan Pengadilan
Robert menjelaskan bahwa kewajiban pembayaran yang menjadi objek sengketa telah melalui seluruh tahapan proses peradilan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).
Adapun putusan yang menjadi dasar tuntutan tersebut meliputi:
Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 649/Pdt.G/2012/PN Sby;
Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 177/PDT/2014/PT SBY;
Putusan Mahkamah Agung Nomor 320 K/Pdt/2016;
Putusan Peninjauan Kembali Nomor 763 PK/PDT/2021.
Menurut pihak PT Unicomindo Perdana, rangkaian putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan memuat kewajiban pembayaran sebesar Rp104.241.354.128.
PT Unicomindo Perdana Minta Putusan Segera Dilaksanakan
Berdasarkan surat Kejaksaan Agung dan rangkaian putusan pengadilan yang telah inkracht, Robert Simangunsong meminta agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang telah berjalan.
Ia berharap pelaksanaan putusan dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat.
"Bagi kami, yang terpenting adalah pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kepastian hukum merupakan bagian penting dalam negara hukum dan harus dihormati oleh semua pihak," katanya.
Robert juga menyampaikan bahwa surat tersebut telah ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk unsur Kejaksaan yang membidangi perdata dan tata usaha negara di tingkat pusat maupun daerah.
Pentingnya Kepastian Hukum dalam Putusan Inkracht
Perkara ini kembali menyoroti pentingnya pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bagian dari prinsip kepastian hukum.
Dalam sistem hukum Indonesia, putusan inkracht merupakan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena seluruh upaya hukum yang tersedia telah ditempuh atau tidak lagi dapat digunakan.
Karena itu, pelaksanaan putusan yang telah inkracht menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang bertujuan memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan hukum bagi para pihak yang berperkara.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kota Surabaya terkait pernyataan kuasa hukum PT Unicomindo Perdana maupun tindak lanjut atas surat yang disampaikan Kejaksaan Agung tersebut.
(Rab/Red)

0 Komentar