BEKASICYBERNEWS.COM, Bekasi — Masyarakat pengguna bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi di Kota dan Kabupaten Bekasi perlu memperhatikan adanya penyesuaian harga jual bahan bakar umum (JBU) yang mulai berlaku pada Rabu, 10 Juni 2026 pukul 00.00 WIB. Kenaikan harga tersebut berlaku untuk sejumlah produk BBM non-subsidi yang dipasarkan PT Pertamina Patra Niaga.
Informasi tersebut juga dibenarkan oleh salah satu manajer SPBU di wilayah Bekasi yang menyatakan seluruh mitra SPBU telah menerima instruksi untuk menerapkan perubahan harga secara serentak sesuai jadwal yang ditetapkan.
Menurut sumber tersebut, seluruh operator SPBU diminta memastikan sistem penjualan, papan informasi harga, dispenser, hingga struk transaksi telah menyesuaikan harga terbaru sebelum pemberlakuan resmi dimulai.
Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru per 10 Juni 2026
Berdasarkan informasi yang diterima dan data penyesuaian harga yang diumumkan Pertamina, beberapa produk BBM non-subsidi mengalami kenaikan harga, sementara produk lainnya tetap.
Berikut rincian harga BBM yang berlaku mulai 10 Juni 2026:
Pertamax (RON 92) naik menjadi Rp16.250 per liter, dari sebelumnya Rp12.300 per liter.
Pertamax Green 95 menjadi Rp17.000 per liter, dari sebelumnya Rp12.900 per liter.
Pertamax Turbo (RON 98) tetap Rp20.750 per liter.
Dexlite tetap Rp23.000 per liter.
Pertamina Dex tetap Rp24.800 per liter.
Pertalite tetap Rp10.000 per liter.
Biosolar subsidi tetap Rp6.800 per liter.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menjelaskan bahwa penyesuaian harga dilakukan sesuai mekanisme evaluasi berkala yang mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia serta harga pasar keekonomian, dengan tetap berkoordinasi bersama pemerintah sebagai regulator.
SPBU Bekasi Diminta Laksanakan Penyesuaian Secara Serentak
Salah satu sumber dari manajemen SPBU di Bekasi menyebutkan bahwa seluruh SPBU diwajibkan menerapkan perubahan harga tepat waktu sesuai instruksi yang diterima.
“Seluruh SPBU diminta memastikan perubahan harga pada totem, signboard, dispenser, hingga struk transaksi sudah sesuai dan diberlakukan tepat waktu mulai pukul 00.00 WIB,” ujarnya kepada awak media.
Selain itu, SPBU juga diwajibkan tetap melayani konsumen secara normal hingga waktu pemberlakuan harga baru. Khusus SPBU yang tidak beroperasi selama 24 jam, proses penyesuaian harga dapat dilakukan setelah operasional ditutup dan sebelum kembali dibuka pada hari berikutnya.
Pihak manajemen juga mengingatkan agar petugas SPBU memberikan penjelasan kepada konsumen apabila terjadi proses penyesuaian sistem yang memerlukan waktu, sehingga pelayanan tetap berjalan tertib dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Apabila terjadi antrean saat proses perubahan harga berlangsung, petugas diminta menyampaikan informasi kepada konsumen dengan baik agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tambahnya.
Monitoring dan Pengawasan Diperketat
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan, seluruh mitra SPBU diwajibkan mengirimkan dokumentasi berupa foto perubahan harga pada papan totem, papan informasi harga, dispenser, hingga bukti transaksi sebagai bentuk laporan pelaksanaan di lapangan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penyesuaian harga BBM non-subsidi berjalan sesuai ketentuan dan diterapkan secara seragam di seluruh jaringan SPBU Pertamina.
Terkait pertanyaan masyarakat maupun media mengenai perubahan harga BBM, pihak SPBU diarahkan untuk merujuk pada informasi resmi yang disampaikan oleh Pertamina melalui kanal komunikasi perusahaan maupun layanan pelanggan Pertamina Call Center 135. Masyarakat juga dapat memantau perkembangan harga BBM melalui situs resmi Pertamina dan aplikasi MyPertamina.
Berpotensi Berdampak pada Pengguna Kendaraan dan Pelaku Usaha
Kenaikan harga Pertamax dan Pertamax Green diperkirakan akan menjadi perhatian masyarakat, terutama pengguna kendaraan pribadi, pelaku usaha transportasi, serta sektor usaha yang bergantung pada BBM non-subsidi berkualitas tinggi.
Meski demikian, Pertamina memastikan pasokan BBM tetap aman dan tersedia di seluruh jaringan SPBU. Perusahaan juga menegaskan bahwa penyesuaian harga dilakukan untuk menjaga keberlangsungan bisnis, kualitas layanan, dan kepastian pasokan energi bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, seluruh SPBU di wilayah Bekasi menyatakan siap melaksanakan kebijakan penyesuaian harga tersebut dan memastikan pelayanan kepada konsumen tetap berjalan normal sesuai standar operasional yang berlaku.
(Rab/Red)

0 Komentar