BEKASICYBERNEWS.COM, Bekasi — Dewan Pengurus Cabang (DPC) Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Bekasi menggelar diskusi publik bertajuk “Kreatif Tanpa Batas, Batas Hukumnya Di Mana?” di Kopi Insight Jatiasih, Kota Bekasi, Kamis (11/06/2026).
Diskusi yang berlangsung mulai pukul 17.00 WIB tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang profesi, yakni Ketua Gekrafs Bekasi Drg. Siska A. Yofthie, Ketua Gekrafs Karo sekaligus pegiat ekonomi kreatif Amsal Sitepu, serta Ketua DPC Peradi Bekasi Raya Subadria Nuka, S.H. Acara dipandu oleh Gianluigi Christoikov selaku Wakil Ketua Gekrafs Bekasi.
Mengangkat tema yang relevan dengan perkembangan dunia kreatif saat ini, forum tersebut membahas berbagai persoalan yang kerap dihadapi para pelaku industri kreatif, mulai dari perlindungan hak cipta, penggunaan karya di media digital, pemanfaatan media sosial, hingga pemahaman terhadap regulasi yang mengatur aktivitas kreatif di ruang publik maupun platform digital.
Ketua Gekrafs Bekasi, Drg. Siska A. Yofthie, menegaskan bahwa pertumbuhan sektor ekonomi kreatif yang semakin pesat harus berjalan seiring dengan peningkatan pemahaman hukum bagi para pelaku usaha dan kreator.
Menurutnya, kreativitas merupakan aset penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, namun setiap karya yang dihasilkan tetap harus memperhatikan aspek legalitas, etika, serta perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual.
“Pelaku ekonomi kreatif harus mampu menghasilkan inovasi dan karya yang bernilai ekonomi, tetapi tetap memperhatikan aspek legalitas, etika, dan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual,” ujar Siska dalam paparannya.
Ia menambahkan, perkembangan teknologi digital telah membuka peluang yang sangat besar bagi para kreator untuk memasarkan karya dan memperluas jangkauan pasar. Namun di sisi lain, kemudahan tersebut juga menghadirkan tantangan baru berupa risiko penyalahgunaan karya, plagiarisme, hingga pelanggaran hak cipta yang dapat merugikan pencipta maupun pemilik karya.
Salah satu isu yang menjadi perhatian utama dalam diskusi tersebut adalah pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi para pelaku ekonomi kreatif. Di tengah maraknya distribusi konten melalui platform digital, berbagai karya seperti desain grafis, fotografi, musik, video, karya tulis, hingga produk kreatif lainnya dinilai semakin rentan digunakan tanpa izin oleh pihak lain.
Ketua DPC Peradi Bekasi Raya, Subadria Nuka, S.H., menjelaskan bahwa pemahaman terhadap aspek hukum merupakan kebutuhan mendasar bagi para pelaku industri kreatif agar dapat melindungi hasil karyanya secara optimal.
Menurutnya, masih banyak pelaku usaha kreatif yang belum memahami prosedur perlindungan hukum terhadap karya yang mereka hasilkan, termasuk mekanisme pendaftaran hak cipta maupun langkah hukum yang dapat ditempuh ketika terjadi pelanggaran.
“Masih banyak pelaku ekonomi kreatif yang fokus pada produksi karya, tetapi belum memahami bagaimana melindungi karya tersebut secara hukum. Padahal perlindungan hukum menjadi instrumen penting untuk menjaga nilai ekonomi dari sebuah karya,” jelas Subadria.
Sementara itu, Ketua Gekrafs Karo sekaligus pegiat ekonomi kreatif, Amsal Sitepu, menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang sehat dan berkelanjutan.
Ia menilai, perkembangan ekonomi kreatif tidak dapat berjalan sendiri, melainkan membutuhkan dukungan pemerintah, komunitas, pelaku usaha, akademisi, serta lembaga hukum agar mampu tumbuh secara profesional dan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas.
“Kreativitas harus menjadi kekuatan ekonomi yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun dalam prosesnya, para pelaku kreatif juga perlu memahami aturan agar dapat berkembang secara profesional dan berkelanjutan,” katanya.
Diskusi berlangsung secara interaktif dengan banyaknya pertanyaan dan tanggapan dari peserta yang berasal dari berbagai komunitas kreatif, pelaku UMKM, konten kreator, mahasiswa, hingga masyarakat umum. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap literasi hukum di tengah pesatnya perkembangan industri kreatif berbasis digital.
Melalui kegiatan tersebut, Gekrafs Bekasi berharap dapat meningkatkan kesadaran para pelaku ekonomi kreatif mengenai pentingnya perlindungan hukum dan hak kekayaan intelektual, sehingga mereka tidak hanya mampu menciptakan karya yang inovatif dan bernilai ekonomi, tetapi juga memahami hak dan kewajiban yang melekat pada setiap karya yang dihasilkan.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Gekrafs Bekasi dalam mendorong terbentuknya ekosistem ekonomi kreatif yang kuat, berdaya saing, dan berkelanjutan. Dengan meningkatnya literasi hukum di kalangan kreator, diharapkan sektor ekonomi kreatif dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, penciptaan lapangan kerja, serta penguatan daya saing Indonesia di tengah perkembangan ekonomi digital global.
Di era ketika kreativitas menjadi salah satu motor penggerak ekonomi nasional, sinergi antara inovasi dan pemahaman hukum dinilai sebagai fondasi penting agar para kreator dapat terus berkarya secara aman, produktif, profesional, dan memiliki perlindungan yang memadai terhadap hasil karyanya. Dengan demikian, ekonomi kreatif tidak hanya menjadi ruang ekspresi, tetapi juga menjadi sektor strategis yang mampu menciptakan nilai tambah bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
(Rab/Red)

0 Komentar