6/recent/ticker-posts

Proyek di Cimuning Bekasi, Dugaan Pelanggaran Aturan Keselamatan dan Transparansi

BEKASICYBERNEWS.COM, Bekasi - Proyek pembangunan saluran drainase yang berlokasi di RT 004/RW 003, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, menuai sorotan publik. Pasalnya, proyek yang tengah berjalan tersebut tidak dilengkapi papan informasi proyek dan para pekerjanya terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja.

"Papan proyeknya ada dikantor mas, gak ada disini, Bosnya Erikson, dan mandornya Ciwing" ucap salah satu pekerja dilokasi.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan masyarakat terkait transparansi proyek dan keselamatan kerja di lapangan.

Salah satu pekerja di lokasi menyebut bahwa mandor proyek bernama Ciwing tidak berada di tempat. Saat tim media mencoba mengonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Ciwing tidak menjawab pertanyaan terkait keberadaan papan proyek. Namun, ketika ditanya mengenai lamanya proyek berjalan, ia singkat menjawab, “Seminggu,” ujarnya, Kamis (09/10/2025).

Sementara itu, warga sekitar juga mengaku kebingungan karena proyek tersebut tidak menunjukkan kejelasan sumber anggarannya.

“Kami bingung ini proyek siapa, dari pemerintah atau swasta, karena tidak ada papan informasi. Lagipula, pekerjanya juga tidak pakai helm atau rompi. Bahaya sekali,” ujar Eko, salah satu warga sekitar.

Diduga Melanggar Peraturan Perundang-Undangan

Tidak adanya papan informasi proyek dan kelalaian penggunaan APD oleh pekerja diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum di Indonesia.

1. Tidak Ada Papan Informasi Proyek

Hal ini melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya asas keterbukaan dan transparansi publik, serta Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Setiap proyek yang menggunakan dana negara wajib mencantumkan informasi secara terbuka kepada masyarakat. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif bagi pelaksana proyek.

Tindakan tersebut juga melanggar Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri.

Pasal 15 UU Keselamatan Kerja mengatur ancaman sanksi berupa hukuman kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp100.000, serta sanksi administratif lainnya bagi pelanggar.


(Tim KOJAS)

Posting Komentar

0 Komentar