6/recent/ticker-posts

Dugaan Bangunan Tanpa Izin di Jl. Cipete Raya, Ketua Kojas Soroti Pentingnya Kepatuhan Hukum

BEKASICYBERNEWS.COM, Bekasi — Sebuah bangunan di Jl. Cipete Raya RT.003/RW.005, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, menjadi pertanyaan masyarakat 

Pasalnya, bangunan jenis rumah toko (Ruko) yang sedang tahap pembangunan itu, diduga belum mengantongi prizinan yang jelas. Hal ini jadi pertanyaan tentang efektivitas pengawasan dan potensi keterlibatan oknum Dinas Tata Ruang Kota Bekasi. 

Ketua Komunitas Jurnalis Bekasi (Kojas), Arab, memberikan tanggapan terkait persoalan ini. Menurutnya, penting bagi masyarakat untuk memahami peraturan perizinan bangunan, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Perlu dipahami, PKKPR adalah dokumen yang menunjukkan kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR). Sementara itu, SLF dan PBG adalah dokumen yang memastikan bangunan telah memenuhi standar keselamatan dan kesehatan," jelas Arab.

Ia juga mengungkapkan, adanya dugaan perizinan tersebut, dikerjakan oleh oknum Distaru, dari keterangan surat tanda trima berkas yang menempel dilokasi bangunan. 

"Seharusnya, dinas tidak memberikan ijin  pemilik membangun terlebih dahulu, sebelum perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terbit, sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

Kalau pemilik berani membangun tampa adanya perizinan yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi. Karena dibekingi oknum pegawai distaru, sehingga pihak pemohon merasa aman,"cetus Bang Arab. 

Sementara, Lurah Mustikasari, Adhitya, saat dikonfirmasi, dirinya mengatakan, untuk pemberitahuan bangunan ruko yang berlokasi di Jl. Cipete Raya RT.003/RW.005, tidak ada ke pihak kelurahan dari pemilik bangunan ataupun RT-RW,ucap dia sangat singkat. 

Menurut Arab, kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terkait perizinan bangunan. 

"Maka dari itu, kami akan terus memantau dan melaporkan perkembangan kasus ini untuk memastikan keadilan dan kepatuhan hukum," tutup Arab.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan lebih lanjut dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ataupun Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi.


(Red)

Posting Komentar

0 Komentar