6/recent/ticker-posts

Pelayanan Samsat Kota Bekasi Diperluas, Wajib Pajak Kini Lebih Mudah Bayar Pajak Kendaraan

Foto : ilustrasi gambar versi Media BekasiCyberNews.com


BEKASICYBERNEWS.COM, Bekasi — Upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat terus dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat bersama Tim Pembina Samsat Kota Bekasi. Berbagai inovasi pelayanan, mulai dari Samsat Induk, layanan keliling, drive thru, hingga outlet pelayanan, dihadirkan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Bapenda Jawa Barat dan akun resmi Instagram Samsat Kota Bekasi, layanan Samsat saat ini tidak hanya terpusat di kantor induk, tetapi juga menjangkau sejumlah titik strategis yang lebih dekat dengan aktivitas masyarakat. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan kemudahan akses pelayanan.

Kantor Samsat Kota Bekasi berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 302, Bulak Kapal, Bekasi Timur. Pelayanan reguler berlangsung setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00–14.00 WIB, sedangkan pada hari Sabtu pelayanan dibuka hingga pukul 11.00 WIB.

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling, drive thru, maupun outlet yang ditempatkan di sejumlah pusat aktivitas warga.

Layanan Samsat Keliling secara rutin hadir di berbagai wilayah Kota Bekasi untuk melayani pengesahan STNK tahunan dan pembayaran PKB kendaraan pribadi.

Kehadiran layanan bergerak ini menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang langsung ke kantor Samsat induk. Informasi mengenai lokasi dan jadwal pelayanan diperbarui secara berkala melalui media sosial resmi Samsat Kota Bekasi.

Bapenda Jawa Barat menjelaskan bahwa pelayanan di outlet maupun Samsat Keliling diperuntukkan bagi pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan STNK kendaraan pribadi roda dua maupun roda empat. Persyaratan yang harus dibawa antara lain KTP asli pemilik sesuai data kendaraan, STNK asli, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan pelayanan.

Selain layanan tatap muka, masyarakat juga dapat mengakses informasi melalui Samsat Information Center dengan nomor layanan 150-410 serta WhatsApp Chatbot Bapenda Jawa Barat di 0811-2230-1818 yang tersedia selama 24 jam.

Kehadiran layanan digital ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis teknologi yang diharapkan mampu memberikan informasi secara cepat dan akurat kepada wajib pajak.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan berbagai kemudahan layanan yang telah disediakan dan melakukan pembayaran pajak kendaraan tepat waktu. Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak menjadi salah satu kontribusi penting dalam mendukung pembangunan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik.


(Rab/Red)

Posting Komentar

0 Komentar