6/recent/ticker-posts

Kejagung Geledah Enam Lokasi Terkait Dugaan Korupsi KSO Migas Kota Bekasi


BEKASICYBERNEWS.COM
, Bekasi — Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan Pemerintah Kota Bekasi dan perusahaan mitra kerja sama sektor minyak dan gas bumi (migas), Kamis (17/09/2026).

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola kerja sama operasi (Kerja Sama Operasi/KSO) antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dan PT Pertamina EP untuk periode 2009–2024.

Informasi mengenai penggeledahan tersebut disampaikan Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna. Hingga sore hari, proses penggeledahan masih berlangsung di sejumlah lokasi.

Dalam penyidikan tersebut, Kejagung melakukan penggeledahan di enam lokasi, yaitu:

  1. Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi, khususnya Bagian Perekonomian.

  2. Bagian Hukum Setda Kota Bekasi.

  3. Kantor PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi.

  4. Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Sampoerna Strategic, Jalan Sudirman, Jakarta.

  5. Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi.

  6. Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi.

Penggeledahan tersebut ditujukan untuk mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola kerja sama operasi sektor migas.

Penyidikan Kejagung berfokus pada tata kelola kerja sama antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dan PT Pertamina EP selama periode 2009 hingga 2024.

Meski demikian, Kejagung belum membeberkan secara terperinci konstruksi perkara, bentuk dugaan penyimpangan, pihak-pihak yang berpotensi bertanggung jawab, maupun nilai kerugian negara yang mungkin ditimbulkan.

Penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencari dan mengamankan bukti yang diperlukan. Oleh karena itu, keterlibatan suatu kantor atau instansi dalam penggeledahan tidak secara otomatis membuktikan adanya kesalahan pidana dari seluruh pihak yang berada di dalamnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa kegiatan penggeledahan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan masih berlangsung hingga sore hari.

Perkembangan lebih lanjut mengenai hasil penggeledahan, barang bukti yang diamankan, serta langkah hukum berikutnya masih menunggu keterangan resmi dari Kejaksaan Agung.

Masyarakat diharapkan memperoleh informasi berdasarkan keterangan resmi aparat penegak hukum, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.


(Rab/Red)

Posting Komentar

0 Komentar