6/recent/ticker-posts

Plt. Bupati Bekasi Dr. Asep Surya Atmaja Terima Audiensi Tim Hukum Merah Putih, Dukung Penyuluhan KUHP dan KUHAP Baru untuk Wujudkan Masyarakat Sadar Hukum

BEKASICYBERNEWS.COM, Bekasi — Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi, Dr. Asep Surya Atmaja, menerima audiensi jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Tim Hukum Merah Putih (THMP) bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jawa Barat di Kabupaten Bekasi, Senin (06/07/2026).

Pertemuan tersebut membahas rencana pelaksanaan kegiatan "Bekasi Bersinar dalam Implementasi Penyuluhan Hukum kepada Seluruh Muspida dan Masyarakat Kabupaten Bekasi dalam Pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang Baru", sebagai upaya meningkatkan pemahaman hukum masyarakat pasca diberlakukannya regulasi pidana nasional terbaru.

Kegiatan penyuluhan hukum tersebut direncanakan akan mengangkat implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan tujuan menciptakan masyarakat yang sadar dan taat hukum.

Audiensi tersebut dihadiri oleh Ketua Umum Tim Hukum Merah Putih C. Suhadi, S.H., M.H., Sekretaris Jenderal M. Kunang Intan, S.H., M.H., Ketua Dewan Pembina Dr. Edy Gozaly, S.H., M.H., pengurus pusat Hery Suherman, Ketua DPD Tim Hukum Merah Putih Jawa Barat Dr. Weldy Jevis Saleh, S.H., M.H., Dr. Emiral Rangga Tranggono, S.H., M.H., Bachtiar Irvanda, serta Indra Sukma.

Dalam sambutannya, Dr. Asep Surya Atmaja menyampaikan dukungannya terhadap rencana penyuluhan hukum tersebut. Menurutnya, implementasi KUHP dan KUHAP yang baru membutuhkan pemahaman yang seragam dari seluruh unsur pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat.

“Hal ini bertujuan untuk mencegah kesalahan prosedur di lapangan, menghindari disinformasi, serta memastikan reformasi hukum berjalan secara berkeadilan dan tetap menghormati Hak Asasi Manusia,” ujar Asep.

Ia menilai, perubahan paradigma hukum pidana nasional harus dipahami secara menyeluruh agar tidak terjadi kesalahan penafsiran dalam penerapannya.

“Melalui penyuluhan hukum ini, aparatur pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat memahami implikasi penerapan hukum terbaru secara konsisten sehingga tidak terjadi salah tafsir dalam penanganan persoalan hukum,” katanya.

Asep juga menekankan pentingnya pendekatan Restorative Justice atau keadilan restoratif yang kini menjadi salah satu semangat utama dalam sistem hukum pidana Indonesia.

“Selain itu, penyuluhan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk menyelesaikan persoalan melalui musyawarah atau pendekatan restorative justice, tanpa harus selalu berakhir di pengadilan,” tambahnya.

Menurut Asep, pendekatan hukum yang humanis dan berkeadilan sosial sejalan dengan nilai-nilai Pancasila serta dinamika masyarakat Indonesia saat ini.

“Masyarakat yang sadar hukum akan mampu mendeteksi berbagai persoalan hukum sejak dini. Penyuluhan ini sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, menjamin perlindungan HAM, serta menghadirkan keadilan substantif bagi seluruh masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPD Tim Hukum Merah Putih Jawa Barat, Dr. Weldy Jevis Saleh, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada Plt. Bupati Bekasi yang telah meluangkan waktu menerima audiensi di tengah padatnya agenda pemerintahan daerah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Plt. Bupati Bekasi yang telah menerima audiensi Tim Hukum Merah Putih. Di tengah kesibukan beliau, kami tetap diberikan ruang untuk menyampaikan gagasan terkait penyuluhan hukum bagi masyarakat Kabupaten Bekasi,” ujar Weldy.

Menurut Weldy, penyuluhan hukum mengenai KUHP dan KUHAP baru memiliki arti strategis karena merupakan bagian dari transformasi besar sistem hukum pidana nasional.

“Tujuan utama penyuluhan hukum KUHP dan KUHAP baru adalah menyosialisasikan perubahan paradigma pemidanaan nasional, dari pendekatan retributif atau pembalasan menuju keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif,” jelasnya.

Ia menambahkan, perubahan sistem hukum tersebut harus dipahami bersama agar implementasinya dapat berjalan secara efektif dan tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat.

“Penyuluhan ini sangat penting guna mencegah penyalahgunaan kewenangan aparat serta menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia dan keadilan substantif bagi seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Bekasi,” katanya.

Lebih lanjut, Weldy menjelaskan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru yang mulai diterapkan pada 2 Januari 2026 diharapkan mampu menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih modern, humanis, dan berkeadilan.

“Hukum pidana tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga menjaga keseimbangan antara kepentingan negara, korban, serta pelaku,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendukung implementasi regulasi baru tersebut melalui kebijakan daerah, edukasi publik, serta pembangunan budaya hukum yang mengedepankan pencegahan.

“Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam menyelaraskan kebijakan daerah, memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, serta membangun budaya hukum yang berorientasi pada pencegahan dan penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan,” jelas Weldy.

Melalui kegiatan penyuluhan hukum yang direncanakan tersebut, Tim Hukum Merah Putih berharap dapat tercipta kesamaan persepsi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat dalam memahami substansi KUHP dan KUHAP yang baru.

“Dalam audiensi tadi, kami sepakat untuk bersama-sama mendukung program Pemerintah Kabupaten Bekasi. Rencananya kegiatan penyuluhan hukum akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2026, meskipun jadwal final masih dalam pembahasan,” pungkas Weldy.

Rencana penyuluhan hukum ini dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat literasi hukum masyarakat, sekaligus mendukung reformasi hukum nasional yang menempatkan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia sebagai pilar utama dalam sistem peradilan Indonesia.


(Rab/Red)

Posting Komentar

0 Komentar