6/recent/ticker-posts

PSEL Ciketing Udik Siap Dibangun, Pemerintah Serap Aspirasi Warga untuk PLTSa Bantargebang Ditargetkan Beroperasi 2027

Sumber : Doc. Ilustrasi Gambar BekasiCyberNews.com

BEKASICYBERNEWS.COM, Bekasi — Tahapan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, mulai memasuki proses konsultasi publik.

Forum yang digelar di Aula Kelurahan Ciketing Udik, Sabtu (20/06/2026), menjadi wadah bagi pemerintah, pelaksana proyek, dan masyarakat untuk menyerap aspirasi serta membahas berbagai dampak lingkungan dan sosial yang mungkin timbul dari pembangunan fasilitas tersebut.

Kegiatan konsultasi publik diselenggarakan oleh PT Wangneng Bekasi Environment Nusantara sebagai bagian dari penyusunan dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Badan Pengendalian Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, unsur Kecamatan Bantargebang, Kelurahan Ciketing Udik, TNI-Polri, Karang Taruna, tokoh masyarakat, perwakilan warga RW 001, RW 003, dan RW 004, hingga komunitas pemulung yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas persampahan di kawasan Bantargebang.

Lurah Ciketing Udik, Usep Sudharma Wijaya, menjelaskan bahwa pembangunan PSEL masih berada pada tahap sosialisasi dan penjaringan masukan dari masyarakat. Menurutnya, fasilitas pengolahan sampah modern tersebut direncanakan berdiri di wilayah RW 004 dengan luas lahan sekitar lima hektare.

“Konsultasi publik ini merupakan ruang dialog agar masyarakat mendapatkan informasi yang terbuka sekaligus menyampaikan masukan, aspirasi, dan harapan terkait pembangunan PSEL,” ujar Usep.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Camat Bantargebang, Achmad Shovie Adi Samapta, menegaskan bahwa konsultasi publik merupakan bagian penting dalam proses penyusunan dokumen lingkungan sebelum proyek dilaksanakan. Menurutnya, aktivitas pematangan lahan yang saat ini berlangsung berada di bawah koordinasi Dinas Lingkungan Hidup dan terus diawasi agar tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat.

Ia mengakui adanya sejumlah keluhan warga terkait debu, kebisingan, serta lalu lintas kendaraan proyek yang dinilai berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat sekitar. Namun, pemerintah bersama instansi terkait berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan komunikasi dengan warga guna meminimalisasi dampak yang muncul selama tahapan pembangunan berlangsung.

Dalam forum tersebut, warga juga menyampaikan berbagai masukan terkait aktivitas dump truck, potensi peningkatan volume kendaraan, hingga aspek keselamatan pengguna jalan. Aspirasi masyarakat tersebut akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan dalam penyusunan dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan proyek PLTSa.

Pembangunan PSEL di Bantargebang merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Bekasi dalam mengatasi persoalan sampah yang semakin kompleks. Berdasarkan data pemerintah, produksi sampah Kota Bekasi mencapai sekitar 1.800 ton per hari. Melalui fasilitas PSEL, sekitar 1.229 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah menjadi energi listrik, sekaligus mengurangi ketergantungan pada metode penimbunan konvensional.

Pemerintah Kota Bekasi sebelumnya telah menyiapkan lahan seluas sekitar 4,9 hingga 5,6 hektare di Kelurahan Ciketing Udik untuk mendukung proyek tersebut. PSEL Kota Bekasi juga masuk dalam program strategis pengelolaan sampah nasional dan ditargetkan mulai beroperasi pada 2027.

Di tengah berbagai kekhawatiran terkait dampak lingkungan, sejumlah tokoh masyarakat dan warga Ciketing Udik justru menyambut positif rencana pembangunan PSEL. Mereka berharap kehadiran fasilitas modern tersebut dapat menjadi solusi atas persoalan sampah yang selama ini menjadi tantangan di kawasan Bantargebang, sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat sekitar melalui penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan.

Meski demikian, masyarakat berharap seluruh tahapan pembangunan dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi warga secara berkelanjutan. Selain memperhatikan aspek teknologi dan investasi, pemerintah serta pihak pengelola juga diminta memastikan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama.

Dengan dimulainya konsultasi publik, pembangunan PSEL dan PLTSa di Bantargebang diharapkan dapat berjalan secara akuntabel dan partisipatif. Proyek ini tidak hanya menjadi solusi jangka panjang bagi persoalan sampah di Kota Bekasi, tetapi juga menjadi langkah menuju pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan, sejalan dengan upaya mewujudkan lingkungan yang lebih bersih dan ramah bagi masyarakat.


(Rab/Red)

Posting Komentar

0 Komentar