![]() |
| Sumber : Doc. Ilustrasi BekasiCyberNews.com |
Dilansir dari beberapa sumber, penerapan klasifikasi baru tersebut turut mengakomodasi perkembangan ekonomi digital dengan memasukkan profesi konten kreator dan aktivitas monetisasi media sosial sebagai bagian dari kegiatan usaha formal. Konsekuensinya, para kreator konten yang memperoleh penghasilan dari platform digital diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas usaha.
Pembaruan KBLI 2025 dilakukan untuk menyesuaikan berbagai aktivitas ekonomi baru yang berkembang di Indonesia. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa perubahan tersebut mencakup sektor digital, aktivitas lingkungan, hingga model-model bisnis baru yang muncul seiring perkembangan teknologi.
“Perubahan KBLI dilakukan menyesuaikan dengan berkembangnya aktivitas ekonomi di tanah air, seperti sektor digital, aktivitas lingkungan, dan model-model bisnis baru,” ujar Amalia dalam keterangannya di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Jakarta.
Amalia menambahkan, integrasi KBLI 2025 ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) dan sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dilakukan oleh Kementerian Investasi dan Kementerian Hukum paling lambat pada 18 Juni 2026. Dengan demikian, profesi seperti YouTuber, TikToker, selebgram, influencer, podcaster hingga aktivitas monetisasi media sosial kini memiliki dasar klasifikasi usaha yang jelas dan dapat memperoleh NIB melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko.
Masuknya profesi konten kreator ke dalam KBLI 2025 dinilai menjadi tonggak penting bagi industri kreatif digital nasional. Selama ini, aktivitas tersebut berkembang pesat dan menjadi sumber pendapatan bagi banyak masyarakat, namun belum memiliki klasifikasi usaha yang spesifik dalam sistem perizinan nasional.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso mendorong seluruh pelaku usaha digital untuk segera mengurus Nomor Induk Berusaha. Menurutnya, legalitas usaha menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan daya saing pelaku usaha di tengah pesatnya pertumbuhan perdagangan berbasis elektronik.
“Dengan memiliki NIB, pelaku usaha berkontribusi menegakkan regulasi sekaligus membuka akses yang lebih luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital yang semakin kompetitif,” kata Budi Santoso.
Kewajiban memiliki NIB berlaku bagi kreator konten yang memperoleh pendapatan dari monetisasi platform, kerja sama iklan, endorsement, sponsorship, program afiliasi, jasa produksi konten, maupun pengelolaan talenta kreator. Sebaliknya, pengguna media sosial yang membuat konten semata-mata untuk kepentingan pribadi atau hobi tanpa memperoleh keuntungan ekonomi tidak termasuk dalam kategori yang diwajibkan memiliki NIB.
Selain memberikan kepastian hukum, kepemilikan NIB juga membuka akses yang lebih luas terhadap layanan perbankan, pembiayaan usaha, program pembinaan, hingga peluang kerja sama dengan berbagai pihak. Pemerintah memandang legalitas usaha menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem ekonomi digital yang lebih profesional dan berkelanjutan.
Berdasarkan KBLI 2025, aktivitas kreator konten dapat diklasifikasikan ke sejumlah bidang usaha, mulai dari produksi video, jasa periklanan, hingga aktivitas profesional lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan konten dan talenta digital.
Pemerintah juga menyiapkan masa transisi bagi pelaku usaha eksisting untuk menyesuaikan ketentuan baru tersebut. Adapun pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku, mulai dari peringatan hingga pembatasan kegiatan usaha.
(Rab/Red)

0 Komentar