6/recent/ticker-posts

Dituding Harus Dipenjara, Ade Muksin Tegaskan Panitia HPN Bekasi Raya 2026 Tidak Kelola Anggaran APBD

Sumber: Doc. BekasiCyberNews.com

BEKASICYBERNEWS.COM, Bekasi— Ketua Panitia Hari Pers Nasional (HPN) Bekasi Raya 2026, Ade Muksin, menyayangkan munculnya sejumlah pemberitaan yang memuat ajakan agar "Mantan Ketua Panitia HPN ditangkap dan dipenjarakan" tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi maupun klarifikasi kepada dirinya sebagai pihak yang dinilai berkaitan dengan pemberitaan tersebut.

Ade menilai, meskipun namanya tidak disebutkan secara eksplisit dalam pemberitaan yang beredar, publik dapat dengan mudah mengaitkan pernyataan tersebut dengan dirinya sebagai Ketua Panitia HPN Bekasi Raya 2026.

“Meski nama saya tidak disebutkan secara langsung, masyarakat tentu mengetahui bahwa Ketua Panitia HPN Bekasi Raya 2026 adalah saya. Sangat disayangkan apabila ada pemberitaan yang berpotensi merugikan nama baik seseorang tanpa terlebih dahulu meminta penjelasan dari pihak yang bersangkutan,”ujar Ade kepada BekasiCyberNews.com, Jumat (26/06/2026).

Menurut Ade, sebagai insan pers dirinya memahami bahwa prinsip verifikasi, keberimbangan, dan konfirmasi merupakan bagian fundamental dalam praktik jurnalistik yang profesional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

“Setiap informasi yang berpotensi merugikan pihak lain seharusnya diuji terlebih dahulu melalui proses konfirmasi dan check and recheck agar berita yang disampaikan akurat, berimbang, serta tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru di masyarakat,” katanya.

Menanggapi tudingan yang berkembang, Ade menegaskan bahwa Panitia HPN Bekasi Raya 2026 tidak pernah menjadi pengguna anggaran maupun pengelola keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi.

Menurutnya, mekanisme penganggaran dan pelaksanaan kegiatan telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

“Panitia tidak menerima, menguasai, ataupun mengelola anggaran kegiatan yang bersumber dari APBD. Penganggaran dilakukan oleh Diskominfostandi Kota Bekasi sesuai mekanisme yang berlaku, sedangkan pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab Event Organizer yang ditunjuk berdasarkan ketentuan pengadaan pemerintah,” jelasnya.

Ade juga menegaskan bahwa panitia tidak memiliki hubungan kontraktual dengan pihak Event Organizer (EO) yang melaksanakan kegiatan tersebut.

“Panitia tidak menandatangani kontrak dengan EO. Kami hanya menjalankan fungsi kepanitiaan dalam menyukseskan rangkaian kegiatan HPN Bekasi Raya 2026,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ade menyampaikan bahwa sejak awal pelaksanaan kegiatan, dirinya justru mendorong agar pengelolaan anggaran tetap dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah guna menjaga transparansi serta menghindari potensi konflik kepentingan.

“Sejak awal kami berkomitmen agar pengelolaan anggaran tetap dilakukan sesuai mekanisme pemerintah melalui Diskominfostandi dan Event Organizer. Dengan demikian, panitia dapat fokus pada penyelenggaraan kegiatan tanpa mengelola keuangan APBD secara langsung,” katanya.

Ia menambahkan, laporan yang telah disampaikan kepada Pemerintah Kota Bekasi merupakan laporan pelaksanaan kegiatan, ucapan terima kasih, dan bentuk apresiasi atas dukungan pemerintah terhadap pelaksanaan HPN Bekasi Raya 2026, bukan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

“Panitia hanya menyampaikan laporan kegiatan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan acara. Adapun pertanggungjawaban penggunaan anggaran merupakan kewenangan pihak yang mengelola anggaran sesuai mekanisme yang berlaku,”tegasnya.

Di akhir keterangannya, Ade berharap polemik terkait pelaksanaan HPN Bekasi Raya 2026 dapat disikapi secara objektif, berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, kritik merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi, namun harus tetap disampaikan dengan mengedepankan prinsip verifikasi dan etika jurnalistik.

“Kritik merupakan bagian dari demokrasi dan kami menghormatinya. Namun kritik juga harus didasarkan pada data, verifikasi, serta tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik agar tidak merugikan nama baik seseorang tanpa dasar yang jelas,” pungkasnya.

Sebelumnya, polemik mengenai pelaksanaan HPN Bekasi Raya 2026 mencuat setelah adanya sejumlah pemberitaan yang menyoroti penyelenggaraan kegiatan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, Ade Muksin menegaskan bahwa panitia hanya berperan dalam aspek penyelenggaraan kegiatan dan tidak terlibat dalam pengelolaan maupun penggunaan anggaran daerah.


(Rab/Red)

Posting Komentar

0 Komentar