6/recent/ticker-posts

LBH Harimau Raya Soroti Lambannya Penanganan Kasus PT Widyatama Agung Lestari, Implementasi Presisi Polri Dipertanyakan

BEKASICYBERNEWS.COM, Jakarta  Penanganan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya terhadap pihak PT Widyatama Agung Lestari kembali menjadi sorotan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya menilai lambannya perkembangan perkara yang telah berjalan hampir dua tahun berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terkait implementasi program Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) dan Promoter (Profesional, Modern, Terpercaya) di lingkungan Polri.

Menurut LBH Harimau Raya, hingga saat ini proses penanganan perkara yang ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya belum memberikan kepastian hukum yang jelas bagi pihak pelapor maupun korban.

Kasus Dilaporkan Sejak Juli 2024

Perkara tersebut tercatat dalam:

Laporan Polisi Nomor:

LP/B/4103/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA

Tanggal:

18 Juli 2024

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam:

Pasal 486 Jo Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-11 tertanggal 15 April 2026 yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum meningkat ke tahap penyidikan.

LBH Harimau Raya Pertanyakan Kepastian Hukum

Dalam SP2HP tersebut, penyidik menyebut telah melakukan berbagai langkah penyelidikan, termasuk klarifikasi terhadap sejumlah pihak, administrasi penyelidikan, hingga pengiriman undangan klarifikasi tambahan kepada pihak yang dilaporkan.

Namun, hingga saat ini pihak yang dipanggil disebut belum memenuhi undangan penyidik untuk memberikan keterangan lanjutan.

LBH Harimau Raya menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan, mengingat korban telah menyerahkan berbagai dokumen, alat bukti, serta keterangan saksi yang dianggap relevan dalam perkara tersebut.

> “Publik tentu bertanya, sampai sejauh mana komitmen penegakan hukum dijalankan secara cepat, profesional, transparan, dan berkeadilan sebagaimana semangat Presisi Polri. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum karena perkara berjalan terlalu lama tanpa kejelasan,” ujar Tim Advokat LBH Harimau Raya.

Dinilai Mengarah pada Dugaan Pidana Murni

LBH Harimau Raya menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan tidak dapat dipandang semata sebagai sengketa bisnis atau perdata biasa. Menurut pihaknya, laporan tersebut mengandung dugaan unsur pidana yang memerlukan penanganan serius dan profesional.

> “Ini adalah dugaan pidana yang telah dilaporkan secara resmi. Oleh karena itu, proses penanganannya harus dilakukan secara profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” lanjut Tim Advokat LBH Harimau Raya.

Direktur PT Widyatama Agung Lestari Dikabarkan Beraktivitas di Batam

Sorotan terhadap perkara ini semakin menguat setelah muncul informasi bahwa Direktur PT Widyatama Agung Lestari bersama suaminya diduga telah berpindah domisili maupun aktivitas usaha ke wilayah Batam saat proses penyelidikan masih berlangsung.

Informasi tersebut diperoleh dari pihak kuasa hukum korban dan menjadi salah satu perhatian dalam proses penanganan perkara.

Adapun alamat perusahaan yang disebut saat ini berada di:

Komplek Ruko Aji Business Center Blok B No. 45, Sagulung Kota, Batam, Kepulauan Riau.

LBH Harimau Raya meminta aparat penegak hukum memastikan keberadaan pihak-pihak terkait guna mendukung kelancaran proses penyelidikan.

> “Apabila benar terdapat perpindahan aktivitas usaha atau domisili yang berdampak pada proses hukum, maka hal tersebut perlu didalami oleh penyidik sesuai kewenangannya agar proses penegakan hukum tidak terhambat,” tegasnya.

Implementasi Presisi dan Promoter Jadi Sorotan

Menurut LBH Harimau Raya, lambannya perkembangan perkara berpotensi memunculkan pertanyaan publik terhadap implementasi program Presisi dan Promoter yang selama ini menjadi bagian dari reformasi pelayanan Polri.

Pihaknya menilai seluruh laporan masyarakat harus memperoleh penanganan yang profesional dan berkeadilan tanpa membedakan latar belakang para pihak.

> “Kepastian hukum harus dirasakan seluruh masyarakat tanpa pengecualian. Penanganan perkara yang profesional dan transparan merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujar Tim Advokat LBH Harimau Raya.

Minta Pengawasan Internal Polri

Selain itu, LBH Harimau Raya juga meminta agar mekanisme pengawasan internal kepolisian terus berjalan guna memastikan setiap perkara ditangani sesuai prosedur dan standar profesionalitas yang berlaku.

Pihaknya berharap setiap proses penanganan laporan masyarakat dapat berjalan efektif, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum.


Nasib Masyarakat Kecil Jadi Pertanyaan

LBH Harimau Raya turut menyoroti kondisi masyarakat yang tidak memiliki akses terhadap pendampingan hukum. Menurut mereka, jika perkara yang didampingi kuasa hukum saja memerlukan waktu panjang, maka perlu ada perhatian terhadap akses keadilan bagi masyarakat luas.


> “Hal ini menjadi refleksi penting mengenai akses masyarakat terhadap bantuan hukum dan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak,” ungkap Tim Advokat LBH Harimau Raya.


Imbauan kepada Masyarakat untuk Lebih Waspada

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, LBH Harimau Raya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, investasi, maupun kerja sama bisnis.

Masyarakat diminta untuk memastikan legalitas perusahaan, status kepemilikan aset, dokumen pendukung, serta rekam jejak pihak yang akan diajak bekerja sama guna meminimalkan risiko kerugian di kemudian hari.

Dalam SP2HP ke-11, penyidik disebut masih merencanakan pengiriman undangan klarifikasi tambahan dan assessment lanjutan terhadap perkara tersebut. Sementara itu, LBH Harimau Raya menegaskan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah dan menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

Pihaknya berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.


Sumber: DPP LBH Harimau Raya

(Rab/Red)

Posting Komentar

0 Komentar