BEKASICYBERNEWS.COM, Jakarta —Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya melalui Tim Advokatnya mendesak Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk segera mengambil langkah tegas dan terukur terhadap Direktur PT Widyatama Agung Lestari, Ny. Wirna Widiyanti, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang telah berjalan hampir dua tahun tanpa kepastian hukum yang jelas bagi korban.
Perkara tersebut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Nomor LP: LP/B/4103/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Juli 2024.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-11 yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 15 April 2026, kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
## Dugaan Penipuan Investasi dan Pembelian Ruko di Grand Galaxy City
Kasus ini bermula dari transaksi pembelian ruko di kawasan Grand Galaxy City, Bekasi Selatan, yang disertai perjanjian investasi dan penempatan modal kerja. Korban mengaku telah menyerahkan dana dengan total mencapai sekitar Rp2,24 miliar berdasarkan sejumlah dokumen perjanjian tertulis, termasuk pengikatan jual beli dan kerja sama investasi.
Namun hingga saat ini, korban mengaku belum menerima sertifikat maupun kepastian hak atas objek ruko yang diperjanjikan. Selain itu, korban juga baru mengetahui bahwa objek ruko yang diperjualbelikan diduga bukan atas nama pihak yang menawarkan dan menerima pembayaran, melainkan atas nama pihak lain.
Fakta tersebut menimbulkan dugaan adanya rangkaian perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian materiil maupun immateriil dalam jumlah besar.
LBH Harimau Raya Soroti Lambannya Penanganan Perkara
LBH Harimau Raya menilai penanganan perkara ini tidak boleh berlarut-larut mengingat sejumlah bukti dan fakta telah disampaikan kepada penyidik, antara lain:
• Adanya perjanjian tertulis antara para pihak;
• Bukti transfer dana yang telah dilakukan korban;
* Hubungan hukum yang jelas antara para pihak;
• Dugaan ketidaksesuaian kepemilikan objek yang diperjualbelikan;
• Ketidakhadiran pihak terlapor dalam memenuhi undangan klarifikasi tambahan dari penyidik.
Dalam SP2HP terbaru, penyidik menyebutkan bahwa pihak terlapor belum hadir untuk memberikan keterangan tambahan. Oleh karena itu, penyidik berencana mengirimkan undangan klarifikasi tambahan kedua serta melakukan assessment terhadap perkara tersebut.
LBH Harimau Raya Minta Penyidik Bertindak Tegas
Tim Advokat LBH Harimau Raya menegaskan bahwa apabila pihak terlapor terus tidak kooperatif, penyidik memiliki kewenangan hukum untuk mengambil langkah yang diperlukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna menjamin efektivitas proses penyelidikan.
> “Kami meminta Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menunjukkan komitmen penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Apabila pihak terlapor terus mangkir dari proses klarifikasi, maka langkah hukum tegas sesuai ketentuan yang berlaku patut dipertimbangkan demi kepastian hukum,” tegas Tim Advokat LBH Harimau Raya.
LBH Harimau Raya menilai perkara ini mengarah pada dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam:
• Pasal 378 KUHP tentang Penipuan;
• Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan;
• Serta ketentuan pidana lain yang relevan apabila ditemukan unsur tindak pidana lainnya dalam proses penyelidikan.
Kuasa Hukum Korban dan Informasi Terbaru Perusahaan
Dalam perkara ini, korban memberikan kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 0170/SKK/LBH-HR/IV/2026 kepada Dewan Pimpinan Pusat LBH Harimau Raya yang diwakili oleh:
* Dimas Wahyu, S.H., Pid, Ketua Umum LBH Harimau Raya;
* Jonias Latekay, S.H., Ketua Tim Advokat LBH Harimau Raya.
Sementara itu, berdasarkan informasi terbaru yang diperoleh korban dan tim kuasa hukum, PT Widyatama Agung Lestari saat ini diketahui beralamat di Komplek Ruko Aji Business Center Blok B Nomor 45, Sagulung, Batam.
Alamat tersebut disebut menjadi perhatian dalam proses penyelidikan guna memastikan keberadaan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
LBH Harimau Raya Pastikan Terus Mengawal Kasus
LBH Harimau Raya menegaskan akan terus mengawal proses hukum dugaan penipuan dan penggelapan ini hingga terdapat kepastian hukum, perlindungan terhadap hak-hak korban, serta penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Sumber: DPP LBH Harimau Raya
(Rab/Red)

0 Komentar